BANJARMASIN, klikkalsel.com – Menekan lajunya peredaran Narkoba di Kalimantan Selatan (Kalsel) Anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Dapil I Banjarmasin, Mustohir Arifin memberikan Sosialisai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika. Selasa (21/1/2025)
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Mustohir Arifin mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi terpadu bersama aparat kepolisian terkait pemberantasan peredaran narkotika.
“Kita lihat, dari tahun ke tahun penangkapan narkoba semakin meningkat, apalagi di Kalsel, peminatnya sangat banyak. Jadi, yang perlu kita lakukan adalah menutup akses masuknya peredaran gelap narkoba ini,” katanya.
Baca Juga : Puluhan Rumah Warga di Kelurahan Pemurus Dalam Terendam Banjir, Sejumlah Warga Mengungsi
Baca Juga : Kondisi Banjir Rob, Dewan Kalsel Minta Dinas terkait Perhatikan Wilayah yang Terdampak
Sebagai tindak lanjut dari keinginannya tersebut, Mustohir mengaku, sudah berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk memperketat pengawasan terhadap lintasan yang menjadi jalur masuk narkoba ke Kalsel.
“Lintasan masuknya kini dijaga dengan sangat ketat, jadi mudah-mudahan kita bisa menekan peredarannya,” harapnya.
Mustohir juga menyampaikan, Perda ini telah berulang kali dievaluasi. Menurutnya, anggota DPRD juga sudah beberapa kali mempelajari Perda yang kini kembali disosialisasikan.
“Sekali lagi, kami berharap peredaran narkotika ini dapat terus ditekan. Kami juga mengajak seluruh pihak untuk berpartisipasi dalam menyampaikan bahaya penggunaan narkotika, sehingga kasusnya bisa berkurang sedikit demi sedikit,” pungkasnya. (azka)
Editor : Akhmad