Dewan dan Mahasiswa Adu Argumen di Bawah Guyuran Hujan

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Meski diguyur hujan massa aksi dari aliansi Bem Se-Kalsel serta Bem SI wilayah Kalimantan Timur dan Selatan yang berunjuk rasa di Jalan Lambung Mangkurat tidak membubarkan diri, Rabu (1/3/2023).

Selain mahasiswa, polisi yang bertugas mengawal jalannya aksi tersebut juga tidak meninggalkan lokasi aksi unjuk rasa.

Pantauan di lokasi, di tengah guyuran hujan, massa aksi beradu argumen dengan anggota perwakilan DPRD Kalsel yaitu Muhammad Yani anggota Komisi II, Gt Abidinsyah anggota Komisi III dan Sekwan Muhammad Jaini.

Mereka tampak membahas permasalah isu-isu nasional hingga daerah Kalsel. Diantaranya tentang KUHP bermasalah, Perpanjangan masa jabatan kepala desa dan persoalan daerah seperti lingkungan dan pendidikan.

Korwil BEM se-Kalsel, Yogi Ilmawan menyatakan, alasan pihaknya tetap bertahan di tengah guyurannhujan lantaran pihaknya merasa hal tersebut tidak menyurutkan semangatnya untuk memperjuangkan keadilan rakyat.

Baca Juga : Aspirasi Mahasiswa Diterima Dewan: Akan Kami Kawal

Baca Juga : Orasi di Depan Gedung Dewan, Mahasiswa Suarakan Masalah KUHP Hingga Masa Jabatan Kades

“Karena bagi kami walaupun hujan atau bahkan terik matahari pun tidak bakal menyurutkan intensitas daripada semangat kami untuk terus mengawal permasalahan yang ada hari ini, baik nasional maupun daerah Kalsel,” jelasnya kepada awak media.

Diberitakan sebelumnya, kedatangan massa itu, merupakan aksi lanjutan dari aksi sebelumnya pada Senin (20/2/2023) yang datang ingin bertemu DPRD Kalsel.

Tujuan pihaknya kembali melakukan aksi tidak lain untuk menolak KUHP yang dinilai bermasalah.

Beberapa di antaranya seperti pasal 218 mengenai penghinaan presiden. Pelaku diancam hukuman tiga tahun penjara.

Kemudian pasal 256, ancaman pidana bagi penyelenggara unjuk rasa tanpa pemberitahuan. Hukumannya yakni enam bulan penjara.

Lalu, Pasal 349, penghinaan terhadap lembaga negara dengan ancaman hukuman penjara 1,5 tahun. Hukuman bisa diperberat apabila dilakukan melalui media sosial.

Terakhir, pasal 603 yang bunyinya koruptor paling sedikit dihukum penjara dua tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu, koruptor dapat dikenakan denda paling sedikit kategori II atau Rp 10 juta dan paling banyak Rp 2 miliar

Kemudian, menolak masa perpanjangan jabatan kepala desa dan meminta untuk sesegera mungkin menyelesaikan permasalahan yang sudah lama ada di daerah Kalsel. Seperti lingkungan dan pendidikan. (airlangga)

Editor: Abadi