Dewan Banjarmasin Sampaikan Tiga Reperda Inisiatif

BANJARMASIN, klikkalsel.com – DPRD Banjarmasin menggelar empat paripurna sekaligus, Kamis (15/7/2021).

Adapun agenda paripurna tersebut, yakni penyampaian Pertanggungjawaban LPJ APBD 2020, kemudian Penyampaian KUA/PPAS 2022, penyampaian tiga Raperda inisiatif dewan dan paripurna pembentukan pansus tiga Raperda tersebut.

Wakil Ketua DPRD Banjarmasin HM Yamin mengatakan, tiga Reperda Inisiatif dewan itu yakni, Raperda Retribusi IMB (Izin Mendirikan Bangunan), Raperda perubahan Perda No.13 tahun 2008 tentang Penanggulangan dan Pencegahan Bahaya Kebakaran atau disebut Damkar, dan revisi Perda Penyelenggaraan Reklame.

“Dari paripurna tersebut, Pansus Raperda IMB diketuai Suyato, untuk Raperda perubahan Perda Damkar diketuai Hari Kartono, sedangkan Raperda penyelenggaraan Reklame diketuai M Isnaini,” jelasnya, di ruang kerjanya usai rapat paripurna tersebut.

Menurutnya, tiga Raperda inisiatif dewan itu disambut baik Pemko Banjarmasin.

Dijelaskannya, Raperda IMB itu menjadi dasar perhitungan pendirian bangunan dan untuk penataan yang lebih baik.

“Karena IMB dasar untuk membangun rumah dan bangunan,” ujarnya.

Sementara, untuk revisi Perda Damkar, tujuannya untuk memaksimalkan pengawasan dan penanggulangan kebakaran di Banjarmasin.

“Mudahan dengan aturan hukum ini pencegahan dan penangggulangan kebakaran bisa lebih efektif dan efisien. Karena kasus kebakaran di Banjarmasin kerap terjadi. Dan dapat formulasi pencegahan kebakaran lebih maksimal dan cepat,” tuturnya.

Sedangkan, ujarnya, Raperda penyelenggaraan reklame di Banjarmasin, agar keberadaan reklame ditata kembali agar keindahan Banjarmasin tidak terganggu dengan reklame tanpa izin.

“Serta keberadaan reklame dievaluasi, agar tak ada yang membahayakan. Juga untuk menyesuaikan peraturan Kementerian Perdagangan,” katanya. (farid)

Editor : Amran