Saat itu juga tersangka langsung melakukan penganiayaan kepada korban dengan melukai bagian kepala dan bagian lengan kanan yang hampir putus.
“Akibat kejadian tersebut korban meninggal dunia,” tuturnya.
Adapun keterangan tersangka, Ahim Taring, mengungkapkan sebenarnya dirinya tidak ada niat membunuh.
Ia juga mengakui memang sering merebutkan lahan parkir dan sesekali korban sering mengganggu di lahan jagaan tersangka bahkan pisau milik korban sempat diacung ke tersangka.
“Korban sering ancam saya dan ngamuk dan bikin onar di wilayah jagaan saya, saya menyesal dan tidak ada niat membunuh,” ungkapanya.
Atas kejadian tersebut saat ini tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dengan hukuman maksimal penjara 15 Tahun. (airlangga)
Editor : Amran