Denny Indrayana Dinilai Mempertontonkan Arogansi Penegakan Hukum

Denny Indrayana
Denny Indrayana

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Di massa kampanye Calon Gubernur Kalsel, H Denny Indrayana lebih fokus pada jalur hukum guna membuktikan dugaan pelanggaran yang ditudingkan kepada calon gubernur petahana, H Sahbirin Noor.

Disisi lain, pihak Sahbirin Noor – Muhidin (BirinMu) melihat ada arogansi yang kemungkinan akan berdampak pada kondusifitas pelaksanaan pesta demokrasi.

Ketua Tim Pemenangan Sahbirin Noor – Muhidin (BirinMu), Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menilai langkah yang dilakukan pihak Denny Indrayana mempertontonkan arogansi berkedok penegakan hukum kepemiluan.

“Kami akan hadapi, sekaligus mengingatkan kepada pelapor agar jangan menjadikan arena Pilgub ini sebagai ajang mempertontonkan arogansi berkedok penegakan hukum kepemiluan,” ujarnya Selasa (3/11/2020) malam.

Sebagaimana diketahui kandidat nomor 2 itu sudah tiga kali melayangkan laporan ke Bawaslu Kalsel. Dua laporan telah rontok, karena dinyatakan tidak terbukti, kendati pelapor juga menyodorkan alat bukti yang disinyalir merupakan pelanggaran Pilkada.

Baca Juga : Bawaslu Kalsel kembali Hentikan Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada ke Kubu Petahana

Laporan ketiga Denny Indrayana saat ini masih berproses di Bawaslu Kalsel. Sementara pihak BirinMu menyatakan akan mentaati aturan yang berlaku, meski jagoan mereka diserang lewat jalur hukum untuk yang ketiga kalinya.

“Bagi kami di Tim, kami akan taat pada prosedur dan mekanisme yang berlaku. Tetapi, kami tak mau, publik dan pendukung kami merasa dilecehkan dan dipermainkan dan menyulut emosi mereka,” tegas Rifqi.

Manuver politik yang dilakukan Denny Indrayana, justru ditakutkan memancing respon masing-masing pendukung. Meski demikian, Rifqi berharap Pilkada 2020 berlangsung kondusif.

“Kami tentu berharap semua pihak bisa menahan diri dan memperlihatkan kualitas kepemimpinan dan kedewasaannya kepada masyarakat Banua,” pungkasnya.

Baca Juga : Laporkan Dugaan Pelanggaran, Denny Indrayana Bawa Sejumlah Alat Bukti

Sementara itu, Denny Indrayana mengatakan jika haknya sebagai kandidat dan warga negara melaporkan dugaan pelanggaran disebut menimbulkan keresahan adalah hal yang keliru. Ia menegaskan manuvernya itu sesuai dengan mekanisme Undang-Undang Pilkada.

“Karena itu memframing, apa yang kami lakukan tidak menjaga kondusifitas Pemilihan Kepala Daerah itu sebagaimana orde baru meredam sikap-sikap kritis untuk menjaganya harmonisasi di tengah masyarakat. Sikap kritis adalah bagian penting dari demokrasi,” bantahannya.(rizqon)

Editor : Amran