Dendam Lama Membuat Herman Berakhir Dipenjara

Herman alias Yadi (38) dan barang bukti yang diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Tengah

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah mengamankan Pria berprofesi penjaga malam yang terlibat perkelahian menggunakan senjata tajam (Sajam), di Kawasan Jalan Pangeran Antasari. Tepatnya di halaman Masjid Agung, Kelurahan Kelayan Luar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, pada Jumat (1/4/2022) kemarin.

Pria tersebut bernama Herman alias Yadi (38), seorang penjaga malam, warga Jalan Pangeran Antasari Ex Terminal Lantai 2, Kelurahan Kelayan Luar, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Dia diringkus Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah karena dilaporkan menganiaya korbannya menggunakan sajam yang bernama Murjani alias Jani (40), seorang juru parkir di kawasan tempat tinggalnya Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Kelayan Luar, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Dijelaskan Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Dodi Haryanto melalui Kanit Reskrim, Iptu I Gusti Ngurah Utama Putra, kejadian ini dipicu dendam lama pelaku saat melihat korban berada di kawasan Pasar Antasari.

“Pelaku awalnya sedan jalan-jalan di Kawasan Pasar Sentral Antasari sekitar pukul 10.00 Wita dan mengambil sebuah pisau milik pedagang ikan yang kemudian diselipkannya ke pinggang,” kata Kanit, Sabtu (2/4/2022).

Baca Juga : Mau Santai di Warung Malam, Malah Terjaring Razia Sajam

Baca Juga : Sambut Ramadhan OI Bagikan 160 Paket Ayam Ungkep untuk Sahur di Jalan

“Saat berjalan itu, tanpa sengaja pelaku melihat seterunya di masa lalu sedang berada di kawasan pasar. Kemudian pelaku langsung menghampiri korban,” sambungnya.

Setahun lalu, ujar kanit memang korban pernah juga menganiaya pelaku. Diduga karena teringat hal tersebut, pelaku yang masih dendam langsung mendatangi korban.

Saat sudah dalam posisi berhadapan, pelaku menanyakan mengapa dahulu sempat menusuknya sampai luka.

Kemudian tidak lama itu, pelaku langsung mengeluarkan pisau yang dibawanya dan menghunuskan ke arah kepala korban.

Namun, korban sempat menangkis serangan pelaku menggunakan tangan kiri hingga pergelangannya mengalami luka robek.

Kemudian, melihat luka di tangan korban, pelaku berhenti menyerang dan berniat pergi. Akan tetapi dia terciduk anggota Polsek Banjarmasin Tengah yang melintas di lokasi.

“Lalu dilakukan penangkapan serta ditemukan barang bukti pada pelaku sebilah pisau. Pelaku dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Tengah guna diproses lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatanya, sementara ini, pelaku disangkakan hukuman seperti pada pasal 351 KUHP.

“Tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan paling lama 2 tahun 8 bulan,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi