Delapan PSK Sekali Kencan Rp 150 Ribu Terjaring Razia

BANJARBARU, klikkalsel.com – Delapan Pekerja Seks Komesial (PSK) yang bertarif sekali kencan Rp 150 ribu, terjaring razia saat Polsek Banjarbaru Barat melakukan razia cipta kondisi, Senin malam (28/6/2021).

Keberadaan para “kupu-kupu malam” itu masih saja berada di lokasi dimana sejumlah bangunan sudah diratakan dengan tanah dan di atasnya sekarang berdiri Kantor Camat Landasan Ulin, ternyata aktivitas prostitusi di eks Lokalisasi Jalan Pembatuan Landasan Ulin Timur, Banjarbaru masih terjadi.

Buktinya, beberapa PSK kepergok menawarkan jasanya.Tak tanggung-tanggung, ada 8 PSK yang terjaring. Mereka diangkut jajaran Polsek Banjarbaru Barat saat razia cipta kondisi,

Kapolsek Banjarbaru Barat Kompol Andri Hutagalung, delapan PSK ini diamankan dari beberapa lokasi, seperti Gang 1 Jalan Kenanga RT. 06 RW. 09, Kelurahan Landasan Ulin Timur, sekitar pukul 20.00 WITA.

“Penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat sekaligus giat cipta kondisi,” kata Kompol Andri Hutagalung, Selasa (29/6/2021).

Delapan PSK ini diketahui berusia dari 22 tahun hingga yang tertua 40 tahun. Mereka adalah N (32), M (22), S (40), C (27), F (36) W (28), N (27), dan H (26).

Baca juga: Di Tangkap Polisi, Mucikari Prostitusi Online Ini Mengaku Hanya Ambil Keuntungan Lima Puluh Ribu Rupiah Dari Tiap PSK

Kedelapannya disinyalir kuat oleh Kapolsek Banjarbaru Barat bukan pemain baru di bisnis esek-esek. “Mereka memasang tarif Rp150 ribu untuk sekali memakai jasanya, dan nyata bukan pemain baru dalam usaha gelap ini,” tuturnya.

Saat ini kedelapan PSK tersebut dititipkan di rumah singgah Dinas Sosial Kota Banjarbaru, sesuai aturan Perda Larangan Praktik Prostitusi di Kota Banjarbaru

“Untuk menunggu jadwal sidang pada hari Kamis (1/7/2021) nanti. Akan kita sidang tipiringkan sesuai aturan Perda Larangan Praktik Prostitusi,” terang Kompol Andri Hutagalung.

Dari giat ini, Kompol Andri Hutagalung mengharapkan kerja sama antara kepolisian dan masyarakat dalam mewujudkan ketertiban masyarakat.

“Apabila mengetahui ada kegiatan prostitusi ataupun adanya penjualan miras di lingkungan eks Pembatuan, agar bisa langsung melaporkan ke kepolisian,” harapnya.(putra)

Editor : Amran