Dari 13 Inisiatif, Baru Raperda RTRW yang Masuk ke Dewan

Ketua Bapemperda DPRD Banjarmasin Arupah Arif. (farid)
BANJARMASIN, klikkalsel.com – Dari 13 Raperda inisiatif Pemko Banjarmasin, baru Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Banjarmasin yang baru masuk ke dewan Banjarmasin.
Dan Jumat (12/6/2020) besok, Raperda tersebut akan dilakukan uji publik. “Setelahnya baru akan dibentuk Pansus,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banjarmasin Arupah Arif, Rabu (10/6/2020).
Sementara Reperda Inisiatif Pemko yang lain belum ada usulan ke dewan, salah satunya Raperda PDAM maupun perda yang lain.
Menurut politisi PPP ini, lambannya Raperda inisiatif Pemko masuk ke dewan, karena terkendala rekomendasi dari Kemenkumham.
“Teknisnya sekarang berubah, jadi setiap Raperda disampaikan dulu ke Kemenkumham untuk mendapatkan rekomendasi, baru kemudian bisa diajukan ke DPRD,” jelasnya.
Dikatakannya, pada Prolegda 2020 ada 13 Raperda usulan Pemko ditambah Perda APBd dan 5 Raperda usulan DPRD Banjarmasin.
“Saat ini diajukan ke dewan yang ada cuma RTRW. Tapi kalau baru satu Raperda diajukan, dewan tak bisa menggodok dalam hal membentuk pansus, karena minimal tiga Raperda dulu yang diajukan,” ujarnya.
Diakuinya, di masa pandemi Corona ini proses pembuatan Perda dari Raperda sangat berpengaruh. “Salah satunya tidak boleh kumpulkan orang banyak, sementara uji publik Raperda minimal dihadiri 100 orang, tentu ini tidak bisa dilaksanakan. Tapi Sekarang ada kelonggaran, mudahan sudah bisa,” katanya. (farid)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan