Dapat Laporan Warga, Polsek Bantim Amankan Sekelompok Pemuda yang Pesta Miras di Kawasan Banua Anyar

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Polsek Banjarmasin Timur mengamankan sekelompok pemuda yang diduga melakukan pesta miras di Jalan Banua Anyar kawasan atau tepatnya di sekitar RPTRA Jembatan Banua Anyar, Kamis (14/7/2022) sekitar pukul 15.00 Wita.

Kapolsek Banjarmasin Timur, Kompol Pujie Firmansyah kepada klikkalsel.com mengatakan, awalnya pihaknya mendapat laporan warga bahwa di lokasi tersebut kerap dijadikan tempat pesta miras oleh sekelompok pemuda.

Keberadaan mereka kerap membuat warga dan pengguna jalan yang melintas resah. Apalagi lokasinya berdekatan dengan taman bermain anak yang ada di bawah jembatan.

“Menurut laporan masyarakat mereka itu memungut parkir liar sambil menggelar pesta miras. Banyak warga yang resah dengan ulah mereka ini,” ucap Kapolsek didampingi Kanit Reskrim, AKP H Timur Yono.

“Para pemuda ini masih merupakan warga sekitar. Total ada 7 orang yang kita amankan,” sambungnya.

Baca Juga : Tunjang Tugas, Polresta Banjarmasin Gelar Pembinaan Rohani dan Mental Personel

Baca Juga : Diduga Pengedar Sabu, Seorang Warga Bongkang di Tangkap Polisi

Saat diamankan, petugas menemukan 1 botol air mineral 1,5 liter, 1 botol alkohol merk Gajah 200 ml, 2 botol alkohol merk Gajah 100 ml dan 1 sachet minuman energi.

Kapolsek menjelaskan, bahwa apa yang dilakukan jajarannya saat ini merupakan bentuk respon cepat Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Seperti apa yang sering diingatkan Bapak Kapolresta Banjarmasin bahwa saat ini polisi diminta untuk lebih responsif guna mewujudkan Polri yang Presisi (prediktif, responsibilitas transparansi dan berkeadilan),” lanjutnya.

Ia pun meminta kepada seluruh masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan hal seperti ini lagi. Karena jika dibiarkan akan menyebabkan gangguan Kamtibmas di tengah masyarakat. Pihaknya pun menjamin kerahasiaan identitas yang memberikan laporan.

Kini para pemuda tersebut di bawa ke Mapolsek Banjarmasin Timur guna didata, diberikan pembinaan dan diminta surat perjanjian agar tidak mengulangi lagi perbuatannya. (Airlangga)

 

Editor: Abadi