Dapat Fasilitas Notebook, Sekwan : Anggota Dewan Boleh Gunakan di Luar Kantor

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Anggota DPRD Banjarmasin mendapatkan fasilitas berupa notebook. Fasilitas untuk menunjang kinerja dewan tersebut sudah direalisasikan 2020 silam.

Menurut Sekretaris DPRD (Sekwan) Banjarmasin Iwan Ristianto, notebook yang didapatkan wakil rakyat Banjarmasin tersebut per unitnya seharga Rp13 juta.

Ia menuturkan, notebook itu untuk memudahkan kinerja dewan dalam hal pencatatan dan menyimpan risalah rapat ataupun Perda.

Disinggung apakah notebook tersebut kerap dimanfaatkan dewan? Ia mengiyakan, karena tak mesti dibawa setiap hari ke kantor.

“Kalau dari pantauan, sampai saat ini masih dipergunakan dan layak pakai,” ujarnya, saat diwawancarai wartawan, Senin (3/5/2021).

Lagipula, kata dia, penggunaan notebook itu bisa digunakan dalam kantor maupun luar kantor. “Bisa saja dewan di kantor pencatatan, lalu kemudian memasukkan filenya ke notebook di rumah,” jelasnya.

Bahkan, ia menyebut, anggota dewan yang mendapatkan fasilitas notebook bisa menggunakannya alias tidak gaptek. “Bisa saja kan mereka belajar dengan teman atau anak dan lainnya,” tuturnya.

Penggadaan notebook tersebut sesuai dengan PP No.18/2017 tentang Hak Keungan/Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan.

“Untuk mendukung tugas fungsi dan tugas masing-masing anggota dewan dalam hal IT, Jadi disediakan notebook,” katanya. (farid)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan