BANJARMASIN, klikkalsel.com – Dana cadangan Pilkada akan mengalami kenaikan 50 persen dari Pilkada sebelumnya. Sebab terjadi pemekaran kecamatan dan desa seperti di Kabupaten Tanbu, serta antisipasi terjadinya PSU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Hal tersebut disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) II, Burhanudin saat finalisasi Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pilkada 2024 Provinsi Kalsel. Dimana hal tersebut dilakukan sebelum tanggal 25 November 2021 sesuai ketentuan.
“Pilkada tahun 2024 memang dinaikan sebagai antisipasi akibat adanya pemekaran kecamatan dan desa seperti yang terjadi di Kabupaten Tanbu, serta wacana dari KPU kalau pemekaran kecamatan. Tidak menutup kemungkinan akan terjadi penambahan Dapil, otomatis anggaran juga bertambah,” katanya Senin (1/11/2021)
Anggaran persiapan Pilkada 2024 Kalsel dilakukan sesuai dengan aturan bahwa memang diharuskan dianggarkan, apabila tidak cukup dapat dilakukan secara bertahap.
Dana cadangan Pilkada Kalsel dianggarkan secara bertahap dimulai tahun 2022 sebesar Rp100miliar selanjutnya di tahun 2023 Rp100 miliar dan hingga tahun 2024 sebesar Rp200 miliar. Total dana yang ditarget untuk persiapan Pilkada tersebut sebesar Rp400 miliar.
Baca juga: Diduga Sama-sama Mabuk, Perkelahian di Desa Layuh HST Berujung Maut
Baca Juga : Cucu Pemilik Koran Kalimantan Post Ditikam Pria tak Dikenal
Anggaran dana cadangan Pilkada ini lanjut Burhanudin mengalami kenaikan hingga 50 persen dari Pilkada lalu yang totalnya hanya Rp320 miliar dengan rincian kegiatan Pilkada Rp270 miliar sedangkan KPU dan Bawaslu dijatah Rp50 miliar.
Ia menjelaskan karena Raperda ini merupakan inisiatif Pemprov Kalsel maka tidak memakai staf ahli dan langsung biro hukum menyampaikan persiapan anggaran.
“Kita harap anggaran mencukupi target sesuai jadwal ditentukan dimana tahapan Pilkada sudah dimulai pada Maret 2022,” pungkasnya
Finalisasi Raperda tersebut dihadiri lima SKPD terkait yakni Bakeuda, Biro keuangan, Biro Hukum, Kesbangpol dan Inspektorat. (Azka)
Editor: Abadi