AMUNTAI, klikkalsel.com– Pelaku judi togel atau kupon putih diungkap Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Hulu Sungai Utara, Sabtu (14/3/2020) malam.
Hanya waktu selama 2 jam, polisi menangkap tiga pelaku masung-masing berinisial FN alias Atur (37) dan HH alias Ihur (28) diamankan saat berada di teras rumah Desa Rantau Bujur Kecamatan Banjang.
Sementara Andi alias Andi Tupay (40), diamankan di rumahnya di Desa Kota Raden, Hulu Kecamatan Amuntai Tengah.
Dari tangan pelaku FN alias Atur (37), polisi mengamankan barang bukti yaitu uang tunai sebesar Rp50 ribu serta 1 buah handphone nokia 105 berisikan angka togel.
Sedangkan pelaku HH alias Ihur (28) barang bukti uang tunai sebesar Rp 999 ribu, 1 buah kartu Atm Bank BRI warna hitam, 1 buah handphone merk Vivo Y55 warna putih (Untuk menerima rekapan togel), serta 1 buah dompet warna hitam.
Sedangkan dari pelaku Andi alias Andi Tupay (40) diamankan yaitu uang tunai sebesar Rp.382 ribu, 6 lembar kertas berisi angka tebakan togel.
Selain itu juga diamankan, 1 buah buku berisikan angka tebakan togel, 1 buah hanphone merk nokia tipe E72 warna hitam, 1 buah handphone android merk nokia tipe 6 warna hitam. 1 buah Atm BRI beserta buku tabungan dengan no rekening 014701020302509, 1 buah pulpen warna hitam, serta 1 buah dompet kulit warna coklat.
Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto, lewat Kasatreskrim Iptu Kamaruddin, saat dikonfirmasi membenarkan telah mengungkap dugaan judi togel atau kupon putih dengan menangkap ketiga pelaku beserta barang buktinya.
“Hal ini merupakan sebagai upaya untuk memberantas perjudian di wilayah Kabupaten HSU,” ujarnya. Minggu, (15/3/2020).
Lebih lanjut Iptu Kamaruddin menyampaikan, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan praktek judi togel atau kupon putih, Unit Jatanras dengan sigap melakukan penyelidikan dengan ketiga pelaku berhasil ditangkap.
“Saat ditangkap, ketiga pelaku kedapatan sedang menjual angka tebakan togel online yang dicatat disebuah handphone miliknya,” terangnya.
Untuk saat ini ketiga pelaku tersebut dengan barabg bukti telah diamankan di Mapolres Hulu Sungai Utara untuk penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 303 Jo 303 Bis KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegasnya.(doni)
Editor : Amran





