TANJUNG, klikkalsel.com – Unit Gabungan Jatanras Satreskrim Polres Tabalong dan Anggota Polsek Muara Uya, menangkap pria yang diduga melakukan pencurian 10 karung karet di Desa Simpung Layung, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong, pada Jumat (02/10/2020).
Pelaku diketahui MS (25), warga Desa Uwi, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, melalui Kasubbaghumas Polres Tabalong, AKP Ibnu Subroto, saat dikonfirmasi, Senin (5/10/2020) membenarkan giat penangkapan seorang pria inisial MS(25) yang diduga pelaku pencurian karet.
“Penangkapan MS atas keberhasilan giat penyelidikan Tim gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong dan Anggota Polsek Muara Uya sehingga mengetahui keberadaan MS,” ungkapnya.
Penangkapan pelaku MS bermula dari Polsek Muara Uya yang mendapat laporan telah terjadi pencurian 10 karung karet yang terjadi di tempat penumpukan karet di, Desa Simpung Layung, RT 1, Kecamatan Muara Uya, Tabalong.
“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar lima juta rupiah,” jelas Kapolres.
Kemudian, saat dilakukan penangkapan dan dilakukan interogasi, MS mengakui perbuatannya. Selanjutnya MS berserta barang bukti hasil curianya kini telah diamankan oleh petugas.
“Barang bukti 4 buah karung berisikan karet dengan berat kurang lebih 40 Kg per karungnya dibawa ke Polsek Muara Uya guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas Ibnu.(arif)
Editor : Amran