Curi Honda CBR, Warga Kelayan B Diamankan Polisi

Pelaku AA (28) dan barang bukti Honda CBR yang diamankan di Mapolsek Banjarmasin Barat

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pria warga Jalan Kelayan B, Gang Simpino RT 18, RW 002, Kelurahan Kelayan Barat, Kecamatan Banjarmasin Selatan diamankan polisi setelah terbukti melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) pada Kamis (10/3/2022) kemarin.

Dijelaskan Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Faizal Rahman, melalui Kanit Reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting, pria tersebut berinisial AA (28), dia diamankan oleh anggota Polsek Banjarmasin Barat dibantu Sat Polairud Polda Kalsel saat berada di Jalan Teluk Tiram Darat, Kelurahan Teluk Tiram, Kecamatan Banjarmasin Barat.

“Pelaku diamankan bersama barang bukti sebuah sepeda motor Honda CBR warna hitam dengan nomor polisi DA 2502 PAA,” ujarnya Jumat (11/3/2022) malam.

Kanit mengungkapkan, kronologis pencurian ini terjadi pada Sabtu (5/3/2022) malam lalu, di Jalan RE Martadinata RT 2, Kelurahan Telawang, Kecamatan Banjarmasin Barat, korbannya Yudi Pratama Saputra (26) melaporkan kehilangan sepeda motor.

Baca Juga : Sejumlah Penutup Got Trotoar Barabai Hilang, Diduga Dicuri Maling

Baca Juga : Kepala BNPT : Penceramah Perlu Gelorakan Semangat Nasionalisme dan Patriotisme

“Motornya itu hilang tepat di depan rumahnya dengan kondisi sedang parkir dalam keadaan terkunci stang,” ujarnya.

“Korban memang parkir seperti biasa di depan rumahnya. Kemudian tidak lama itu adik Ipar korban datang dan memarkirkan sepeda motornya di sebelah milik korban,” sambungnya.

Berselang beberapa waktu, terdengar suara sepeda motor korban dinyalakan dan mengira adik iparnya yang menyalakan. Namun dia baru sadar bahwa adik iparnya sedang berada di dalam rumah.

“Saat itu juga korban bersama adik iparnya keluar rumah dan melihat motor milik korban sudah tidak ada lagi. Kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Banjarmasin Barat,” tuturnya.

Sementara, pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Banjarmasin Barat dan akan diproses sesuai hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Atas perbuatanya pelaku diancam dengan pasal 363 KUHPidana dengan,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi