Curi Handphone Teman Saat Tidur Bersama, Pemuda ini Diringkus Polisi

MH alias Heri (18) warga Kabupaten Balangan ketika diamankan polisi

TANJUNG, Klikkalsel.com – Seorang pria berinisial MH alias Heri (18) warga Desa Baruh Bahinu Dalam Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan diamankan jajaran Satreskrim Polres Tabalong karena diduga mencuri handphone.

Heri diamankan ketika berada dipinggir jalan Trans Kalsel-Kaltim Simpang 3 Islamic Center Desa Maburai Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong pada Jumat (23/09/2022) malam.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menjelaskan, diamankannya MH karena diduga mencuri handphone disebuah warung makan di Kecamatan Muara Uya pada Jumat (23/09/2022) pagi.

Baca Juga : Dua Karyawan Perusahaan Tambang Diduga Mencuri Solar

Baca Juga : Dua Karyawan Perusahaan Tambang Diduga Mencuri Solar

“Menurut keterangan, handphone milik korban berinisial DN (26) warga Desa Uwi Kecamatan Muara Uya, Tabalong dan PI (55) hilang pada saat tidur di warung makan di Muara Uya,” katanyq.

Diketahui, saat itu korban, pelaku dan saksi tidur bertiga. Ketika terbangun korban menyadari handphone yang diletakan di dekat kepala hilang.

“Setelah itu korban membangunkan PI dan ternyata handphone PI juga hilang,” lanjutnya.

Dari hasil penyelidikan polisi, ketika pelaku MH ditanyakan mengenai hal tersebut, ia mengakui bahwa telah mengambil handphone milik DN dan PI saat mereka tidur.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian diperkirakan Rp 4,5 juta dan kepada pelaku disangkakan dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 KUH Pidana dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 7 tahun penjara.

“Saat ini pelaku MH alias Heri sudah diamankan dipolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 2 buah handphone warna merah dan biru,” pungkasnya. (Dilah)

Editor: Abadi