TANJUNG, klikkalsel.com – Petugas unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong menangkap empat pria diduga pelaku pencurian besi bekas pada, Minggu (31/1/2021).
Keempat pelaku masing-masing adalah AS (38), seorang security perusahaan swasta warga Desa Pasar Panas Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng).
SB (47), warga Jalan Tanjung Selatan, Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong yang berprofesi sebagai sopir unit sarana perusahaan swasta Tabalong.
Kemudian, TJR (40), warga Komplek Rizki Balangan, Kelurahan Paringin, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan yang berprofesi sebagai karyawan perusahaan swasta dan MN (31), warga Komplek Puri Garden, Jalan Asoka, Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta, Tabalong yang berprofesi sebagai sopir unit sarana perusahaan swasta Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, melalui Kasubbaghumas Polres Tabalong AKP Otto, di konfirmasi, Senin (1/2/2021), membenarkan penangkapan ke empat pelaku tersebut.
“Keempat orang tersebut di duga mencuri besi bekas alat berat di TPS (Tempat Penimbuan Sementara) Besi Bekas PT SIS Kilometer 84 Desa Lok Batu, Kecamatan Haruai, Tabalong yang dimuat dalam unit sarana jenis triton dengan nomor lambung A140 milik sub kontraktor perusahaan swasta di Tabalong,” ungkapnya.
Menurut Otto, awalnya ke empat pelaku tertangkap tangan mencuri besi bekas milik PT SIS oleh petugas pengamanan setempat.
Kemudian, petugas pengamanan tersebut menghubungi SG(39), salah seorang karyawan PT SIS, Warga Komplek Swadharma Lestari, Kelurahan Mabu’un, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Mereka pun lalu menghubungi Polres Tabalong melalui petugas unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong.
Mendapat laporan tersebut petugas langsung mendatangi lokasi kejadian dan mendapati empat orang diduga pelaku pencurian besi bekas proyek alat berat inisial AS, SB, TJR dan MN.
Hasil interogasi petugas saat ditangkap, ke empat pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri besi bekas milik PT SIS.
“Perkiraan jumlah tonase berat besi tersebut sekitar kurang lebih 1 ton dan mengalami kerugian sebesar tiga juta rupiah,” jelas Otto.
Selanjutnya ke empat pelaku dan barang bukti satu unit sarana jenis triton dengan nomor lambung A140 milik sub kontraktor perusahaan swasta di Tabalong yang bermuatan besi bekas di bawa ke Polres Tabalong guna menjalani proses pemeriksaan oleh petugas. (arif)
Editor : Akhmad