Curi 3 Sarang Madu Kelulut, Dua Remaja di Bawah Umur Dipolisikan

Barang bukti yang diamankan polisi dari penangkapan dua remaja di Tabalong

TANJUNG, Klikkalsel.com – Satreskrim Polres Tabalong mengamankan 2 remaja di bawah umur di kabupaten Tabalong lantaran terkait tindak pidana pencurian sarang madu kelulut.

Kejadian awalnya diketahui oleh saksi ID, orang tua korban berinisial SP (27) yang ketika itu pergi ke kebun belakang rumah dan melintasi lokasi budidaya madu kelulut milik anaknya.

“Saat itu ID menemukan 3 buah sarang madu kelulut sudah tidak ada ditempatnya,” ujar Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, Senin (13/2/2022).

Kemudian ID mendatangi sebuah tempat pengumpul sarang madu kelulut Kecamatan Muara Harus dan menemukan 3 buah sarang Kelulut yang hilang milik SP berada di depan rumah milik warga yang merupakan salah satu pelaku itu.

Baca Juga Kabar Upaya Penculikan Siswa SDN 2 Syamsudin Noor Hoax

Baca Juga Kembali Berulah, Residivis ini Diamankan Polisi Karena Diduga Curi HP Milik Adik Temannya

Selanjutnya ID membawa 3 buah sarang madu kelulut tersebut Ke Polsek Muara Harus untuk membuat laporan pencurian.

“Kejadian tersebut merugikan korban sebesar Rp 4 juta 200 ribu,” ungkapnya.

Salah satu pelaku menyerahkan diri dengan diantarkan oleh orangtuanya yang diakuinya bahwa ia melakukan perbuatan tersebut bersama 1 orang temannya yang kemudian dijemput oleh Polisi.

“Kedua pelaku disangkakan dengan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 ke-4e KUH Pidana,” bebernya.

Kedua remaja tersebut saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dengan perlakuan khusus anak dibawah umur. (dilah)

Editor: Abadi