Colong 12 Motor, Boy ‘Dihadiahi’ Pelor

Kasat Reskrim Polresta, KP Ade Papa Rihi menunjukan barang bukti dan pelaku Curanmor.(david/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Hairil Anuwar alias Boy (35) warga Jalan Geriliya Gang Bambu RT 19 Kecamatan Banjarmasin Selatan hanya bisa tertunduk dan tertatih sambil meringis kesakitan saat dihadirkan dihadapan awak media pada gelar perkara kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Mapolresta Banjarmasin, Jumat (28/9/2018).

Boy ditangkap Ops Ranmor dan Ops Jatanras Sat Reskrim Polresta Banjarmasin bersama barang bukti sebuah sepeda motor Honda Vario plat DA 6919 ADU.

Terbongkarnya aksi Curanmor Boy, setelah Muhammad Indra Maulana (28) melaporkan kehilangan sepeda motor di kawasan Jalan Cemara Ujung Kecamatan Banjarmasin Utara.

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku Curanmor itu mengarah ke Boy. Kemudian saat mau diringkus, di kawasan Gang Rahmi, Kelayan A Kecamatan, Banjarmasin Selatan.

Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dengan menembak kaki pelaku karena sempat melakukan perlawanan.

Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sumarto melalui Kasat Reskrim, AKP Ade Papa Rihi mengungkapkan, tersangka telah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak 12 kali selama 2018 di kawasan Kota Banjarmasin.

“Barang bukti yang dapat kita amankan baru dua buah motor, sedangkan sisanya masih dikembangkan,” ungkap Ade.

Menurutnya pengembangan terkendala. karena yang diduga menjadi penadah barang curian dari pelaku saat ini berada dalam tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel karena kasus narkoba.

“Penadah yang biasanya menerima barang curian pelaku saat ini sedang ditahan Ditres Narkoba. Jadi kita yang akan kesana untuk memeriksa dan mencari tahu dimana barang bukti lainnya,” imbuhnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pidana paling lama 5 tahun penjara. (david)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan