TANJUNG, Klikkalsel.com – Seorang pria berinisial RD (37) warga Hulu Sungai Utara (HSU) diamankan jajaran polisi karena diduga melakukan Kekerasan kepada istrinya HL (31).
Warga HSU tersebut diamankan Polsek Tanjung dengan barang bukti berupa 1 bilah pisau belati dan 1 lembar surat Visum Et Repertum pada Kamis (27/04/2023) di Rumah Sakit Badaruddin Kasim.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS. Kasi Humas Iptu Sutargo membenarkan penangkapan tersebut.
“Diamankan dengan dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat 1 dan ayat 2 UURI Nomor 23 Tahun 2004,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan saksi US (40) yang merupakan kakak korban HL, kejadian tersebut terjadi dirumahnya yang beralamat di Desa Kambitin Kecamatan Tanjung, Tabalong.
Baca Juga Polres Tabalong Musnahkan Ratusan Botol Minol, Dilindas Menggunakan Stum
Baca Juga RDP Dengan PT Adaro Tidak Sesuai Harapan, Waket I DPRD Tabalong dan Sejumlah LSM Tak Dapat Kejelasan
Saat itu RD sedang melihat isi handphone istrinya, tidak berselang lama ia mengambil belati dan menikam HL.
“RD langsung menikam korban berkali-kali pada bagian punggung,” bebernya.
Atas perbuatan RD kepada istrinya, mengakibatkan HL harus dirawat inap (opname).
Saat ditanyakan, RD mengaku mencurigai HL telah berselingkuh karena dalam kurun waktu sebulan terakhir susah dihubungi.
“Saat RD membuka handphone HL, ia melihat ada kalimat mesra dari laki-laki lain, sehingga cemburu dan menganiaya,” ungkap Sutargo.
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum yang dikeluarkan pihak medis Rumah Sakit Badaruddin Kasim, HL mengalami 15 luka tusukan dibagian punggung, 2 luka tusukan dibagian lengan sebelah kanan, 2 luka tusukan dibagian lengan sebelah kiri, 1 luka tusukan dibagian leher sebelah kanan dan 1 luka tusukan dibagian bawah payudara sebelah kanan.(Dilah)
Editor: Abadi