Polisi Peragakan 18 Adegan Pembunuhan di Kelayan B, Cekcok di WhatsApp Berujung Maut

Tersangka melakukan reka adegan ke 11 dalam rekontruksi kasus perkelahian maut di Kelayan B yang digelar Polsek Banjarmasin Selatan

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Muhammad Harisman yang terjadi di Jalan Kelayan B, Gang Gembira, Kecamatan Banjarmasin Selatan. Perselisihan bermula dari kesalahpahaman dan berlanjut melalui percakapan WhatsApp hingga berujung maut.

Rekonstruksi tersebut digelar di Mapolsek Banjarmasin Selatan dengan menghadirkan tersangka Muhammad Hapis, Kamis (30/7/2026).

Sebanyak 18 adegan diperagakan untuk menggambarkan rangkaian kejadian hingga korban meninggal dunia. Proses rekonstruksi turut disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri Banjarmasin dan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH).

Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan AKP Joko Sulistyo mengatakan, adegan penyerangan menggunakan senjata tajam yang diperagakan pada adegan ke-10 hingga ke-13.

“Perkara berawal dari kesalahpahaman antara tersangka dengan salah seorang saksi. Persoalan sempat hendak diselesaikan secara damai, namun tidak menemukan jalan keluar,” ujarnya.

Perselisihan kemudian berlanjut melalui komunikasi antara tersangka dan korban di WhatsApp. Percakapan keduanya disebut memanas hingga terjadi cekcok dan berujung tantangan untuk bertemu.

“Setelah itu tersangka dan korban saling berkomunikasi melalui WhatsApp. Dalam percakapan tersebut terjadi cekcok hingga muncul tantangan dari tersangka kepada korban,” jelasnya.

Baca Juga : Cekcok Berujung Maut, Istri Siri Tikam Suami

Baca Juga : Polres Banjar Ungkap Kasus Penganiayaan Berujung Maut di Aranio

Pertemuan akhirnya terjadi di lokasi kejadian. Saat itu tersangka maupun korban sama-sama membawa senjata tajam. Menurut keterangan yang diperagakan dalam rekonstruksi, korban terlebih dahulu melakukan penyerangan.

Tersangka kemudian berupaya menangkis serangan tersebut menggunakan tangan kiri hingga mengalami luka. Situasi kemudian semakin memanas. Tersangka melakukan serangan balasan menggunakan senjata tajam yang dibawanya dan mengenai bagian bawah ketiak korban.

Luka yang dialami korban cukup fatal. Korban sempat berlari meninggalkan gang setelah terkena sabetan senjata tajam tersebut sebelum akhirnya dievakuasi untuk mendapatkan pertolongan medis.

“Namun, nyawa Muhammad Harisman tidak berhasil diselamatkan. Korban dinyatakan meninggal dunia,” ungkapnya.

Sementara tersangka yang juga mengalami luka dalam kejadian tersebut turut mendapat perawatan di rumah sakit. Setelah kondisinya memungkinkan, tersangka kemudian diamankan dan menjalani proses hukum di Mapolsek Banjarmasin Selatan.

Atas perkara tersebut, Muhammad Hapis dijerat dengan Pasal 459 juncto Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 469 juncto Pasal 468 KUHP Tahun 2023.

” Terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi