Capaian Retribusi BTS Belum 10 Persen, Bisakah Diskominfotik Banjarmasin Penuhi Target?

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Banjarmasin hingga triwulan ke 3 rupanya masih terkendala dalam melakukan penarikan retribusi Base Transceiver Station (BTS) di wilayah Banjarmasin.

Dari data yang di himpun klikkalsel.com, saat ini ada sebanyak 272 BTS di Banjarmasin yang dimiliki oleh delapan Perusahaan.

Dari 272 BTS tersebut, Diskominfotik ditargetkan PAD sebesar Rp 416 juta dari penarikan retribusi tahun 2023.

Kepala Diskominfotik Banjarmasin, Windiasti Kartika, mengatakan bahwa pihaknya di tahun 2023 ini telah merealisasikan target dari retribusi BTS tersebut.

“Bahkan bisa melebihi target, karena ada denda untuk keterlambatan bayaran dari pihak provider di tahun 2022 kemarin,” klaimnya.

“Nanti disampaikan angka-angkanya karena saya kurang hafal,” tambahnya.

Baca Juga Optimalkan Transportasi, Wali Kota Aditya Usul Tambahan Koridor Bus BTS

Baca Juga Pencurian Kabel di Tower BTS, Polisi Buru Dua Pelaku

Ia juga menjelaskan bahwa beberapa tahun sebelumnya Diskominfotik Banjarmasin tidak melakukan pungutan sejak ada aturan dari Kementerian Keuangan.

“Jadi kita akui bahwa kita terlambat membuat aturan pemberlakuan penarikan lagi, setelah dikeluarkan lagi aturan bahwa boleh menarik,” ungkapnya.

“Jadi batasan penarikan itu adalah 3 tahun kebelakang. Untuk tahun 2022 lalu kita menarik retribusi untuk tahun 2019 dan 2020. Sedangkan tahun 2023 ini kita menarik retribusi tiga tahun yakni 2021, 2022 dan 2023,” jelasnya.

Namun dari data yang terhimpun, rupanya hingga sampai triwulan ke tiga ini, penarikan retribusi yang dilakukan oleh Diskominfotik Banjarmasin masih kurang dari 10 persen sesuai Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) Tahun 2023 sebesar Rp 416,2 juta.

Dalam hasil rekapitulasi penerimaan retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Tahun 2023, Diskominfotik Banjarmasin, yang terbayarkan baru senilai Rp 25,6 juta.

Yang artinya masih terdapat sebanyak Rp 390,6 juta yang belum dibayarkan oleh para pemilik BTS di Banjarmasin. Sampai nanti jatuh tempo tanggal 20 November 2023.

Apabila benar pada tahun 2023 ini Diskominfotik Banjarmasin menarik selama tiga tahun, artinya masih sekitar Rp 1,2 miliar PAD retribusi BTS yang belum bisa penuhi Diskominfotik.(fachrul)

Editor : Amran