Religi  

Calon Jemaah Tak Tanggung Kenaikan Biaya Penyelenggaraan Haji

Jemaah calon haji melaksanakan ibadah di depan Ka'bah.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), gantikan tahun ini meningkat dari tahun sebelumnya, yakni sekitar Rp 72 juta menjadi sebesar Rp 81 juta. Kabar baiknya, kenaikan ini tidak dibebankan kepada para jemaah calon haji.

Calon jemaah haji hanya membayar biaya perjalanan ibadah haji kurang lebih Rp 39 juta. Besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2022 per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp81.747.844,04, yang terdiri dari biaya perjalanan ibadah haji atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp39.886.009.

Selanjutnya, biaya protokol kesehatan per jemaah sebesar Rp808.618. Kemudian biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji per jemaah sebesar Rp41.053.216.

Terkait pengelolaan dana haji, Kepala Divisi Penghimpunan Badan Penyelenggara Keuangan Haji (BPKH) Nuril menyampaikan pengelolaan keuangan haji merupakan amanat undang-undang. Hal ini tertuang dalam UU 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

“Dimana dalam pasal 22 disebutkan bahwa BPKH bertugas mengelola Keuangan Haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban Keuangan Haji,” jelasnya dalam diskusi daring yang digelar Forum Merdeka Barat 9 bertema “Dana Amanah, Haji Mabrur”, Selasa (31/5/22).

Kepala Divisi Penghimpunan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), gantikan Muhammad Thabrani Nuril Anwar memaparkan pengelolaan keuangan haji. (foto tangkapan diskusi daring via zoom).

Nuril menjelaskan, prinsip dasar pengelolaan dana haji oleh BPKH adalah untuk memaksimalkan nilai manfaat serta memberikan support kepada pembiayaan haji di Indonesia. Salah satu yang dilakukan BPKH adalah memberikan virtual account bagi jemaah haji yang hendak turun dan akan berangkat.

“Antara lain, kita diamanatkan untuk membagikan virtual account berupa nilai manfaat yang diberikan kepada seluruh jemaah haji baik yang turun, maupun yang akan berangkat,” jelasnya.

Ke depan, Nuril berharap, nilai manfaat yang diberikan kepada jemaah haji semakin besar. Sehingga komponen subsidi akan semakin ditekan dan total BPIH yang dibebankan kepada jemaah haji akan semakin kecil. Lebih lanjut, Nuril menjelaskan, dalam memaksimalkan pengelolaan dana haji, pihaknya fokus memberikan nilai manfaat yang besar dengan melakukan investasi yang paling aman, sehingga dapat memberikan nilai manfaat yang maksimal.

Baca Juga : Masuk Dalam Kloter Pertama, Ini Jadwal Keberangkatan Calon Jamaah Haji Tabalong

Baca Juga : 82 CJH Asal Balangan Ikut Bimbingan Manasik Haji

Dalam pasal 2 UU 34, lanjut Nuril, disebutkan bahwa prinsip pengelolaan dana haji secara keseluruhan terdapat empat prinsip. Pertama berprinsip syariah yang mana seluruh mitra kerja BPKH harus merupakan lembaga syariah, baik itu mitra investasi maupun bank penerima setoran.

Kedua, BPKH menerapkan prinsip kehati-hatian. Dimana seluruh investasi yang dijalankan oleh BPKH harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Ketiga adalah asas manfaat.
Seluruh investasi yang diberikan untuk kemanfaatan umat dan juga tentunya calon jemaah haji.

“Keempat adalah nirlaba. Prinsip investasi nirlaba di BPKH adalah seluruh keuntungan itu dimaksimalkan untuk seluruh calon jemaah haji,” paparnya.

Pada ibadah haji tahun ini, BPKH melakukan terobosan baru dengan mengadakan uji coba pemberian uang saku secara nontunai atau cashless kepada jemaah haji. Sebanyak 400 jamaah haji akan mengikuti uji coba menerima cashless dalam bentuk riyal ini.

Progam tersebut pernah diinisiasi sebelumnya pada tahun 2019 lalu. Namun karena penyelenggaraan ibadah haji dibatalkan akibat pandemi, program itu tidak dijalankan.

“Pilot project ini memang baru akan kita laksanakan di tahun 2022 ini sambil berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan juga Bank Penerima Setoran (BPSH),” ungkapnya.

Nuril menjelaskan, sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, living cost atau uang saku yang diberikan kepada setiap calon jemaah haji adalah sebesar 1.500 riyal Saudi Arabia. Jumlah ini diberikan dalam bentuk cash kepada para calon jemaah haji.

“Namun ini masih tahap proses implementasinya. Adapun biaya yang diberikan kepada calon jemaah haji, fasilitas tadi sebesar 1500. Mayoritas dalam bentuk cash diberikan di asrama haji sebelum keberangkatan,” terangnya.

Untuk calon jemaah haji yang dipilih dalam ujicoba skema pemberian uang saku cashless ini, tambah Nuril, sebesar 1.000 riyal akan diberikan kepada yang bersangkutan dalam bentuk nontunai. Sementara sisanya yakni 500 riyal akan diberikan secara tunai sebelum keberangkatan.

“Program ini akan diberlakukan kepada beberapa calon jemaah haji. 1.000 riyal akan diberikan dalam bentuk nontunai dengan dimasukan ke dalam rekening yang bersangkutan. Sehingga bisa menggunakan kartu debit itu di saudi Arabia,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenag Kalsel), Muhammad Tambrin mengatakan, Embarkasi Banjarmasin akan memberangkatkan sebanyak 1.743 orang jemaah calon haji untuk provinsi Kalimantan Selatan dan 736 orang untuk provinsi Kalimantan Tengah.

Kemudian kloter pertama akan diberangkatkan 12 juni 2022. Pada tanggal 11 Juni 2022 akan masuk asrama haji terlebih dahulu.

“Semua jemaah akan tergabung dalam 7 kloter, dan diberangkatkan dengan Pesawat Garuda Indonesia jenis airbus 330 dengan seat penumpang berjumlah 360,” tandasnya. (rizqon)

Editor: Abadi