Calon Anggota DPD Harus Mundur Dari Pengurus Parpol

Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan, Edy Ariansyah. (foto : dok/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan menyurati seluruh calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang ingin bertarung dalam Pilkada mendatang agar mengundurkan diri sebagai pengurus partai politik.

Hal tersebut menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan anggota DPD tidak berasal dari partai politik.

“Putusan MK itu sifatnya final dan mengikat. Sehingga calon anggota DPD wajib mengundurkan diri bila masih menjadi pengurus parpol,” ujar Ketua KPU Kalsel, Eddy Ariansyah kepada klikkalsel.com, Kamis (30/8/2018).

Dokumen pernyataan pengunduran diri sebagai pengurus Parpol yang diajukan kepada pimpinan Parpol yang mempunyai kewenangan sesuai ad/ART masing-masing Parpol paling lambat diterima KPU pada tanggal 30 Agustus 2018 atau 1 hari sebelum penetapan Daftar Calon Sementara (DCS).

Sedangkan surat keputusan pemberhentian sebagai pengurus parpol terhadap bakal calon DPD yang dikeluarkan oleh pimpinan partai politik yang memiliki kewenangan sesuai ad/ART Parpol nantinya wajib disampaikan kepada KPU paling lambat 1 hari sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT)Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD atau tanggal 19 Septermber 2018.

Bagi mereka yang tidak memenuhi syarat tersebut menurut Eddy tidak akan dimasukan dalam DCT yang berarti tidak dalam bertarung dalam bursa senator DPD.

Sementara sejauh ini pihak KPU telah mengindetifikasi tujuh orang calon anggota DPD yang merupakan pengurus Parpol berdasarkan dari SK Kepengurusan Parpol yang didaftarkan KPU.

“Sejauh ini baru kita temukan tujuh orang dan semuanya telah menyerahkan surat pengunduran dari pengurus Parpol. Namun kami juga akan terus identifikasi lagi,” ungkap Eddy.

Saat ditanya nama ketujuh calon tersebut, Eddy enggan membeberkannya dan hanya menjawab akan menyampaikannya diwaktu yang tepat.

“Sabar dulu, nanti kita sampaikan,” pungkasnya. (david)

Editor :Elo Syarif

Tinggalkan Balasan