Caleg Tidak Diperbolehkan Berkampanye Pasca Pengumuman DCT Pemilu 2024

Komisioner KPU Kalsel Nida Guslaili Rahmadina memberikan arahan dalam rapat koordinasi persiapan penyusunan DCT bersama jajaran KPU tingkat kabupaten/kota.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pengumuman Daftar Caleg Tetap (DCT) Pemilu 2024 tinggal menunggu hari. Saat ini KPU Kalsel telah selesai melakukan penyusunan DCT dari 18 partai politik (parpol) yang akan bertarung memperebutkan 55 kursi wakil rakyat di gedung Rumah Banjar, DPRD Kalsel.

Figur lama dan wajah baru kontestan Pileg 2024 dipastikan mengisi DCT. Para bacaleg diminta KPU Kalsel agar bersabar, menunggu tahapan pengumuman DCT hingga diperbolehkan berkampanye di masyarakat.

Baca Juga : KPU dan Polresta Jalin Kerjasama Wujudkan Pemilu yang Aman dan Damai

Baca Juga : Beri Dukungan Penuh, Kapolresta Banjarmasin Sambangi Kantor dan Gudang KPU Banjarmasin

Komisioner KPU Kalsel, Nida Guslaili Rahmadina mengatakan pengumuman DCT akan dilaksanakan pada 4 November 2023. Setelah pengumuman, para caleg belum diperbolehkan berkampanye.

“Tapi kita di PKPU Nomor 10 tahun 2022 tentang pencalonan di lampiran itu kita punya ada jadwal tersendiri khusus pencalonan bahwa penetapan di tanggal 3 November dan pengumuman tanggal 4 November,” jelas komisioner yang juga menjabat sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Kamis (19/10/2023).

Masa kampanye berlaku 28 November 2023 – 10 Februari 2024 berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.

Untuk diketahui, berdasarkan Daftar Caleg Sementara (DCS) Anggota DPRD Kalsel tercatat sebanyak 669 bacaleg anggota DPRD Kalsel dari 18 partai politik peserta Pemilu. Jika nanti ditetapkan sebagai DCT, mereka akan bertarung di 7 Dapil se-Kalsel untuk memperebutkan 55 kursi wakil rakyat. (rizqon)

Editor: Abadi