Buntut Kebakaran di Mabuun, Polisi Tetapkan 2 Orang Diduga Pelaku

TANJUNG, Klikkalsel.com – Buntut terjadinya kebakaran di dekat Monumen Tugu Obor Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak, Polres Tabalong mengamankan 2 orang berinisial TN (22) dan BN (46) pada Rabu (26/04/2023).

Kedua terduga pelaku yang merupakan warga kelurahan Mabuun tersebut diamankan karena kelalaiannya sehingga menimbulkan kebakaran.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo membenarkan penangkapan tersebut.

“Dari hasil peyelidikan polisi ditemukan adanya tindak pidana karena kesalahan menyebabkan kebakaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 188 KUHPidana,” ungkapnya.

Baca Juga : RDP Dengan PT Adaro Tidak Sesuai Harapan, Waket I DPRD Tabalong dan Sejumlah LSM Tak Dapat Kejelasan

Baca Juga : Mobil Pajero Milik Orang Tua Anggota Dewan Kalsel Diduga Dibom Molotop

Sutargo menjelaskan, dalam kebakaran tersebut tidak ada korban jiwa, namun api menghanguskan 1 buah toko sembako, 1 buah toko handphone, 1 buah warung makan, 1 buah bengkel tambal ban, 1 buah tempat potong rambut dan 2 rumah kontrakan.

“Kebakaran menyebabkan kerugian meterial sekitar Rp 1 milyar yang terdiri dari bangunan Rumah, Kios dan 7 unit Sepeda Motor,” bebernya.

Penyebab kebakaran diduga berasal dari alat penambal ban yang menjalar dan membakar Tangki sepeda motor milik Tomson Nababan yang pada saat itu sedang melangsir atau memindahkan BBM dari tanki ke jerigen.

“Api sangat cepat menjalar dikarenakan semua bangunan terbuat dari kayu serta ada beberapa kios yang menjual BBM dan bangunan Kios yang terbakar letaknya berdekatan,” katanya.

Saat ini TN dan BN diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut beserta barang bukti berupa 1 sepeda motor, 1 sepeda dayung, dan 1 alat penambal ban yang sudah terbakar. (dilah)

Editor: Abadi