Bulan Ini Polsek Banjarmasin Barat “Bungkus” Dua Budak Narkoba

BANJARMASIN, klikkalsel.com -Unit reskrim Polsek Banjarmasin Barat kembali menciduk warga yang diduga terlibat dalam mengedarkan narkoba di wilayah hukumnya pada Senin (05/12/2022) lalu.

Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Faizal Rahman melalui Kanit Reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting dalam keterangan persnya ada dua kasus yang pihaknya ungkap dalam bulan ini berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Tersangka berinisial A alias Kacong (28), warga Jalan Agraria Gang 4A, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin yang ditangkap di kediamannya,” kata Kanit Sabtu (11/12/2022).

Pria yang berprofesi sebagai buruh itu, ditangkap tanpa melakukan perlawanan di rumahnya dan mengakui kepemilikan lima paket narkoba jenis sabu seberat kotor 3,91 gram yang ditemukan dalam kamar rumah tersebut.

Baca Juga : Kompol Eka Saprianto Jabat Kapolsek Banjarmasin Selatan Gantikan AKBP Idit Aditya

Baca Juga : Diduga Ingin Transaksi Narkoba Tiga Pengedar Narkoba Diciduk Polisi

“Selain juga diamankan sebuah timbangan digital, satu pipet kaca, serok dari sedotan plastik dan tiga pak plastik klip,” imbuhnya.

Sebelumnya, Unit reskrim Polsek Banjarmasin Barat juga kembali meringkus seorang pria berinisial HD alias Hendri Teler yang menyimpan belasan paket sabu-sabu, pada Jumat (2/12/2022) silam.

Pria pengangguran warga Jalan Banyiur Luar, Gang Alpon, RT 12, Kelurahan Basirih itu dibekuk saat polisi sedang menyelidiki terkait informasi adanya orang yang menyimpan, memiliki, menguasai, dan menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu.

Benar saja saat dilakukan penangkapan dari tersangka ditemukan barang bukti berupa 17 paket sabu-sabu, beberapa plastik klip dan satu kotak rokok.

“Paketan sabu-sabu itu kami timbang ulang, awalnya beratnya 5.6 gram dan diketahui berat bersihnya adalah 2.2 gram,” ujar kanit Ipda Hendra Agustian Ginting,

Selanjutnya, pelaku dan juga barang bukti pun diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Barat, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku diganjar dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi