Budak Sabu Dijebloskan ke Penjara oleh Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin

BANJARMASIN, klikklasel.com – Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin kembali meringkus budak narkoba yang berani bermain di wilayah hukumnya. Kini giliran Aspian noor alias Aas (29) yang diciduk karena kedapatan tanpa hak dan kewenangan menyimpan atau memiliki sabu.

Pelaku diamankan dari rumahnya di kawasan Jalan Mantuil Permai Kelurahan Mantuil Kecamatan Banjarmasin Selatan, Sabtu (5/6/2021).

Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko kepada awak media menjelaskan dari tangan pelaku pihaknya berhasil mengamankan 1 paket sabu seberat 1,94 gram.

Selain paket sabu tersebut, petugas juga turut mengamankan berbagai barang bukti lain, yakni 3 buah sendok dari sedotan plastik, 3 pack plastik klip, 1 buah kotak warna hitam dan 1 buah kantong plastik kresek warna putih yang diduga berkaitan dengan kejahatan pelaku.

Atas perbuatannya pelaku yang saat ini sudah diamankan di Mapolresta Banjarmasin ini dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku sudah kita amankan dan terancam pidana tentang Narkotika,” ucapnya. (david)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan