BPOM-MUI Kabupaten HSU Pastikan Vaksin Aman Digunakan

BPOM-MUI Kabupaten HSU Kabupaten Hulu Sungai Utara saat berdiskusi dan memastikan kalau vaksi aman digunakan. (Foto : Amad/klikkalsel)

AMUNTAI, klikkalsel.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), menjamin semua vaksin aman, berkhasiat dan bermutu.

Kepastian terjaminya keamanan vaksi tersebut dikuatkan dengan pengujian dan pengkajian terlebih dahulu sebelum digunakan untuk masyarakat.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Loka POM HSU Bambang Hery Purwanto di Amuntai, Rabu (2/3/22).

“Secara prinsip jika vaksin itu sudah mendapatkan izin Emergency Use Authorization (EUA) atau telah diberikan persetujuan penggunaan dalam kondisi emergensi maka vaksin itu sudah aman,” tutur Bambang Hery Purwanto.

Ia menambahkan, hingga saat ini BPOM juga terus mengawasi jalannya program vaksinasi agar berjalan lancar dan aman melalui kegiatan pengawasan mutu dan pemantauan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI).

Baca Juga : 51.630 Dosis Vaksin Astrazeneca Kedaluwarsa

Baca Juga : Razia, 147 Orang di Vaksin Polsek Bantim di Libur Isra Mi’raj, Kapolsek: Upaya Bersama Bebas Covid

“Setelah diberikan EUA, tentu disini BPOM juga memantau keamanan dari vaksin kepada masyarakat, hingga saat ini yang terpantau terjadinya KIPI ini kecil kemungkinan terjadi, dan tentu pada saat divaksin kita juga tidak boleh dalam kondisi cemas atau kurang sehat,” jelasnya.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) HSU, KH Said Masrawan mengungkapkan, berdasarkan Fatwa MUI Nomer 4 Tahun 2016 tentang imunisasi atau vaksinasi adalah hal yang baik sebagai bentuk usaha ataupun ikhtiar yang dianjurkan oleh agama.

“Dalam Al-Quran, ketika kita sedang terancam dengan sesuatu hal yang tidak baik pada diri kita, baik itu keluarga ataupun masyarakat sehingga kita diharuskan menghindarinya, dalam hadist juga disebutkan ketika Allah SWT menurunkan penyakit maka Allah SWT juga akan menurunkan obat dalam hal ini adalah vaksinasi,” terangnya.

Selanjutnya, dalam rekomendasi fatwa tersebut hendaknya pemerintah menyediakan atau menjamin tersedianya vaksin yang halal, adapun MUI melalui fatwanya Nomer 2 tahun 2021 salah satu jenis vaksin yaitu sinovac yang telah disimpulkan sebagai produk vaksin yang aman suci dan halal.

“Pemerintah hendaknya menyediakan dan menjamin ketersediaan vaksin yang halal, hal ini dilakukan untuk menentramkan atau menenangkan hati umat islam dalam melaksanakan vaksinasi,” imbuhnya.(amad)

Editor : Amran