BPKPAD Akan Bertindak Lebih Tegas Hingga Lakukan Penyitaan

Sosialisasi Pajak Daerah terkait Perwali 146 tahun 2022

BANJARMAISN, klikkalsel.com – Pemko Banjarmasin mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwali) nomor 146 Tahun 2022 terkait pengurangan dan penghapusan denda administratif.

Hal tersebut tentunya menjadi angin segar bagi para pelaku usaha yang merupakan wajib pajak, di Banjarmasin.

Meski demikian, Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin dengan tegas menyatakan bahwa tahun 2023 mendatang tidak ada lagi istilah tunggakan pajak.

Disampaikan Sekretaris BPKPAD Banjarmasin, Hendro, bahwa pengurangan pokok pajak daerah itu berlaku dari tahun 2021 sampai 2019, itu sebanyak 25 persen.

Sedangkan dari tahun 2018 ke bawahnya, yakni sebanyak 50 persen.

“Termasuk, penghapusan sanksi administratif. Jadi kami harapkan, para wajib pajak bisa memanfaatkan kesempatan ini,” ujarnya.

Hendro juga mengatakan, pengurangan pokok wajib hingga penghapusan sanksi administratif itu menjadi penting. Sebagai upaya meringankan beban para peserta wajib pajak.

“Karena beban pajaknya semakin lama semakin membengkak. Stimulus ini membantu wajib pajak untuk membayar pajaknya,” tekannya.

“Stimulus ini kami berikan sejak tanggal 1 hingga 31 Desember,” tambahnya.

Baca Juga : Scabies Semakin Menyebar, Ibnu Sina Intruksikan Dinkes Lakukan Pemeriksaan dan Pengobatan

Baca Juga : Hadapi Persebaya Surabaya Barito Putera Kalah 3-1

Diakui Hendro, hingga saat ini pihaknya masih kesulitan menarik pajak dari peserta wajib pajak. Ambil contoh, untuk tunggakan pajak dari sektor PBB saja, mencapai Rp 100 miliar lebih.

Akan tetapi, adanya perwali yang memuat stimulus ini, juga menjadi landasan pihaknya untuk melalukan tindakan tegas di tahun 2023 mendatang. Salah satunya, dengan melakukan penyitaan aset.

“Saat ini, kami memang belum melakukan penyitaan. Tapi nanti di tahun 2023, kami bekerja sama dengan kejaksaan,” tekannya.

“Kami akui, ketika membawa pihak kejaksaan, wajib pajak langsung mau membayar piutang pajaknya,” jelasnya.

Sementara itu Kasubid Penagihan di BPKPAD Banjarmasin, M Syarif, mengatakan bahwa kedepannya akan melakukan tindakan tegas, dengan memberikan surat penyitaan hingga pelelangan aset.

“Itu dilakukan oleh juru sita. Kami di BPKPAD, sudah melakukan pelantikan juru sita. Itu diambil dari diklat dan sertifikasi khusus dari Kementerian Keuangan RI,” tekannya.

“Jadi, adanya stimulus ini harus dimanfaatkan bemar-benar. Kalau stimulus sudah diberikan, tapi masih ada piutang maka tak ada alasan lagi berkelit,” tandasnya.(fachrul)

Editor : Amran