BANJARBARU, klikkalsel.com – Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel menyiapkan tim audit yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) untuk audit investigatif biaya perjalanan dinas anggota DPRD. Audit ini menindaklanjuti dugaan tidak ditaatinya Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020.
Kepala BPKP Kalsel Rudy M Harahap menegaskan hal ini saat menerima kunjungan Ketua DPRD Kabupaten Banjar Muhammad Rofiqi di Kantor BPKP Kalsel, Banjarbaru, Jumat (13/5/2022).
“Kami akan menurunkan tim investigasi untuk mengaudit biaya perjalanan dinas anggota DPRD,” tegasnya.
Dia mengungkapkan, kuat dugaan tidak ditaatinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional yang mengatur satuan biaya honorarium. Perpres ini juga mengatur satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri, satuan biaya rapat atau pertemuan di dalam dan di luar kantor, satuan biaya pengadaan kendaraan, dan satuan biaya pemeliharaan.
“Pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas oleh anggota DPRD, khususnya dalam pertanggungjawaban biaya hotel, harus sesuai dengan tarif nyata hotel tempat menginap,” imbuhnya.
Rudy mengatakan, anggota DPRD tidak boleh mempertanggungjawabkan biaya perjalanan dinas sebesar nilai pagu anggaran, harus sesuai biaya nyata. Apalagi merekayasa kuitansi hotel.
“Biaya yang dipertanggungjawabkan harus sebesar nilai riil biaya perjalanan dinas. At cost,” tandasnya.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, uang saku perjalanan dinas anggota DPRD ke Jakarta, yang sebelumnya bisa sebesar Rp1,2 juta turun menjadi Rp530 ribu per hari.
“Beberapa anggota DPRD diduga telah memanipulasi kuitansi hotel menjadi sebesar nilai pagu. Anggaran perjalanan dinas ini setahun di DPRD Banjar bisa mencapai Rp38 miliar,” ucapnya
Baca Juga : BPKP Ingatkan Kasus Korupsi Pemkab HSU di Momen Hari Jadi
Baca Juga : Polisi Amankan Pelaku Penikaman di Kawasan Pasar Kasbah, Pelaku Mengaku Mabuk
Pelaksanaan dan penatausahaan belanja daerah harus mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Belanja daerah juga harus berpedoman pada standar harga satuan regional, analisis standar belanja, dan atau standar teknis.
Rudy menegaskan kepada Ketua DPRD Banjar, setiap pengeluaran belanja anggota DPRD harus didukung tidak hanya dengan bukti yang lengkap, tetapi juga harus sah.
“Dengan batasan yang ketat tersebut, DPRD mestinya merancang alternatif lain renumerasi yang tidak melanggar hukum, bukan malah memanipulasi biaya perjalanan dinas,” sarannya.
Sebagai contoh, pembayaran anggota DPRD harus berdasarkan kinerja (performance).
Sebagai alat kendali, Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD harus mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) melalui Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK SKPD) berdasarkan Surat Penyediaan Dana (SPD).
“PPK dan KPA Sekretariat DPRD juga bertanggung jawab memverifikasi kebenaran material bukti pertanggungjawaban,” tegasnya.
Rudy mengingatkan kembali, anggota DPRD dan Sekretariat DPRD agar mempertanggungjawabkan perjalanan dinas sesuai dengan aturan.
“Jika ditemukan kecurangan berulang dan ada niat jahat, prosesnya akan dilanjutkan ke penegakan hukum,“ pungkasnya. (rizqon)
Editor: Abadi