BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin Serahkan Santunan Kematian Rp 42 Juta ke Ahli Waris Kelompok Simpan Pinjam Delima

BATULICIN, klikkalsel.com – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Batulicin melakukan penyerahan Santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada Ahli Waris yang terdaftar sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan pada Kelompok Simpan Pinjam Delima di Teluk Kepayang.

Santunan Kematian Alm. Hendra Jaya sebesar Rp. 42 Juta diserahkan secara simbolis kepada anaknya sebagai Ahli Waris Muhammad Fadillah melalui Anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Suci Yayu didampingi Kepala Bidang Kepesertaan BPJAMSOSTEK Cabang Batulicin, Eko Eklam Noprianto selaku Pps. Kepala Kantor Cabang Batulicin, dan Sekretaris Kecamatan Teluk Kepayang, Mahludin S.Hut, Rabu (12/1/2022).

Dalam sambutannya, Suci turut berduka cita atas musibah tersebut, ia mengatakan dengan adanya santunan dari BPJAMSOSTEK ini semoga dapat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan.

“Saya mengapresiasi kinerja BPJAMSOSTEK yang sudah bergerak cepat dalam pencairan JKM dan selalu memberikan pendampingan kepada peserta, mudah-mudahan program ini terus berjalan dengan baik”, ucapnya.

Dirinya menekankan bahwa ini salah satu program pemerintah yang tujuannya agar tidak ada lagi timbul keluarga miskin baru. Ke depannya, ia menganjurkan semua pekerja baik di perusahaan ataupun pekerja mandiri wajib terdaftar ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin Berikan Kemudahan Pendaftaran dan Pembayaran Iuran BPJAMSOSTEK Bagi Pedagang

Sementara itu, Eko juga mengungkapkan rasa belasungkawa sedalam-dalamnya atas musibah tersebut, ia berharap melalui santunan yang diterima dapat dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga yang ditinggalkan.

Ia mengatakan, santunan tersebut merupakan bentuk kepedulian BPJAMSOSTEK sebagai lembaga negara untuk memberikan jaminan kepada tenaga kerja.

“Kita berupaya agar seluruh pekerja nyaman bekerja di tengah resiko pekerjaan, di satu sisi mereka mempunyai keluarga yang harus di nafkahi. Disinilah bentuk kepedulian BPJAMSOSTEK,” ujar Eko.

Eko menyebutkan dengan iuran minimal dari Rp. 16.800,- per bulan peserta akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan serta manfaat yang besar. Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat baik pelaku usaha, penerima upah maupun bukan penerima upah untuk mendaftarkan diri menjadi peserta BPJAMSOSTEK supaya terlindungi dari risiko-risiko kerja sehingga merasa aman dan tenang dalam bekerja.(adv/ganang)

Editor : Amran