BPJAMSOSTEK Cabang Batulicin Sosialisasikan Manfaat Program Jasa Konstruksi ke SKPD dan Camat Wilayah Tanah Bumbu

BATULICIN, klikkalsel.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Batulicin melakukan sosialisasi Program Jaminan Sosial Jasa Konstruksi pada acara Sosialisasi Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan Petunjuk Teknisnya yang di adakan oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu di Kantor Bupati Tanah Bumbu, Kamis (08/07/2021).

Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Batulicin, Murniati mengawali sambutannya dengan menyampaikan terimakasih kepada para hadirin yaitu Kepala SKPD dan juga Camat yang ada selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Tanah Bumbu atas dukungannya dalam kelancaran sosialisasi ini.

Murniati mensosialisasikan mengenai Peraturan Mentri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 pada Pasal 65 yang menjelaskan bahwa Sektor Usaha Jasa Konstruksi wajib mendaftarkan para pekerjanya dan juga besarnya manfaat-manfaat yang di dapatkan jika tenaga kerja jasa konstruksi terdaftar di BPJAMSOSTEK. Adapun jenis pembayaran pekerjaan konstruksi yang wajib mengikuti program Jasa Konstruksi adalah dari sumber dana APBN, APBD, APBDesa, Swasta dan lain-lain.

Pekerja jasa konstruksi memiliki risiko pekerjaan yang tinggi, sehingga wajib bagi pemberi kerja jasa konstruksi untuk mendaftarkan pekerjanya ke dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan tujuan untuk melindungi seluruh pekerja proyek dari risiko pekerjaan sampai dengan proyek selesai.

“Tenaga kerja yang sifatnya di upah selama masa proyek berlangsung wajib terdaftar dalam program Jaminan Jasa Konstruksi baik pekerja lepas, borongan dan paruh waktu”, ucap Murniati.

Secara khusus, Murniati menambahkan bahwa seluruh pelaksanaan kegiatan jasa konstruksi atau bangunan lainnya yang menggunakan APBDesa di Kabupaten Tanah Bumbu wajib melampirkan bukti kepesertaan BPJAMSOSTEK sesuai Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 6 Tahun 2018.

Ia berharap para pelaku dunia jasa konstruksi mendaftarkan kepesertaan dari jasa konstruksi ini dilakukan di awal proyek agar seluruh tenaga kerja yang melakukan pekerjaannya bisa terlindungi saat memulai pekerjaannya sehingga dapat memunculkan rasa aman dan nyaman dalam bekerja baik untuk pekerja maupun keluarga di rumah.(ganang/adv)

Editor : Amran