BATULICIN, klikkalsel.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Batulicin melakukan penyerahan Santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 42 Juta kepada Ahli Waris dari peserta Bukan Penerima Upah (BPU).
Sebagaimana diketahui, kepesertaannya merupakan bantuan dari Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Sungai Danau Jaya, PT. Tanah Bumbu Resources dan PT. Bukit Makmur Mandiri Utama kepada pekerja-pekerja Rentan sebanyak 400 orang di Kecamatan Angsana selama 1 tahun.
Santunan tersebut diserahkan secara simbolis kepada ahli waris oleh Bupati Tanah Bumbu, Zairullah Azhar dengan di dampingi dari perwakilan perusahaan PT. Tanah Bumbu Resources, Ferry Manoppo serta Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Batulicin, Murniati di Kantor Bupati Tanah Bumbu, Rabu (08/07/2021).
Murniati mengungkapkan rasa belasungkawa sedalam-dalamnya atas musibah tersebut, ia berharap melalui santuan yang diterima dapat dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga yang ditinggalkan.
“Uang santunan tersebut bukan sebagai belas kasih atau bantuan tetapi merupakan hak dari yang bersangkutan karena menjadi peserta BPJAMSOSTEK dari sektor BPU. Manfaat Santunan yang diterima ahli waris tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 yang diberikan apabila peserta meninggal dunia sebesar Rp. 42 Juta dan Beasiswa pendidikan sebesar Rp. 174 Juta bagi anak dari peserta yang telah memiliki masa iuran paling singkat 3 tahun”, ungkapnya.
Baca Juga : Sambut Hari Pelanggan Nasional, BPJAMSOSTEK Gelar Lomba Video Pendek Jaminan Perlindunganku
Murniati mengucapkan banyak terima kasih kepada PT. Sungai Danau Jaya, PT. Tanah Bumbu Resources dan PT. Bukit Makmur Mandiri Utama yang kembali berkomitmen di tahun 2021 dapat memberikan Program PPM / CSR berupa perlindungan jaminan sosial bagi pekerja bukan penerima upah (BPU) untuk 10 desa lingkar tambang dan jumlahnya meningkat dari 350 menjadi 400 Tenaga Kerja dan pembayaran selama 1 tahun.
Murniati juga berharap perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu juga bisa memberikan CSRnya berupa perlindungan jaminan sosial bagi pekerja bukan penerima upah (BPU).
Adanya bantuan dari perusahaan, dapat memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja-pekerja rentan yang belum mendaftarkan dirinya menjadi peserta Program BPJAMSOSTEK dengan pembayaran iuran yang sangat murah yaitu sebesar Rp 16.800 per bulan sudah mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dengan manfaat yang sama.
Pada kesempatan itu selain melakukan penyerahan klaim Santunan JKM, BPJAMSOSTEK Cabang Batulicin sekaligus melakukan kegiatan Employee Volunteering yaitu penyerahan bantuan APD Masker KN95 sebanyak 450 pcs yang diserahkan langsung kepada Bupati Tanah Bumbu, Zairullah Azhar.
Pemberian bantuan ini merupakan salah satu bentuk kepedulian karyawan/ti BPJAMSOSTEK Cabang Batulicin terhadap masyarakat agar selalu memperhatikan dan menaati protokol kesehatan di masa pandemi ini guna keselamatan dan kesehatan.
“Bekerja sesuai standar prosedur keamanan dengan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tentu dapat membuat rasa aman dan nyaman dalam bekerja serta produktifitas menjadi meningkat”, tutup Murniati.(ganang/adv)
Editor : Amran