BPJAMSOSTEK Batulicin Gandeng Dinkes dan Puskesmas Layani Pasien Kecelakaan Kerja di Tanah Bumbu

BATULICIN, klikkalsel.com – BPJS Ketenagakerjaan makin optimal memberikan pelayanan bagi korban kecelakaan kerja di Kabupaten Tanah Bumbu. Ini setelah BPJS Ketenagakerjaan meneken Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan dinas kesehatan (dinkes) dan seluruh puskesmas yang ada di kabupaten setempat.

Perjanjian kerjasama tersebut berlangsung di ruang rapat Dinas Kesehatan Tanah Bumbu, Selasa (28/3/2023). Penandatanganan itu dalam rangka kerjasama perluasan layanan kecelakaan kerja.

“Peserta yang mengalami kecelakaan kerja bisa dilayani di seluruh puskesmas dan jaringannya,” ujar Murniati, Kepala BPJS Ketenagakerjaan.

“Sebelumnya kita telah bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Program 1 Desa 100 Tenaga Kerja Rentan, dengan 144 desa yang mendaftarkan pekerja rentannya maka ada 14.400 peserta pekerja rentan yang ada di Desa, dengan ini BPJS Ketenagakerjaan memfasilitasi pengobatan apabila terjadi kecelakaan kerja sampai ke desa-desa melalui puskesmas,” tutur Murniati

Pada layanan tersebut, setiap pasien kecelakaan kerja dapat berobat di puskesmas tanpa membayar biaya sepeserpun. Pihak puskesmas yang akan menagihkan pembiayaannya ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Nantinya seluruh biaya pengobatan akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan hingga pasien sembuh tanpa ada batasan nominal biayanya, sehingga seluruh lapisan masyarakat baik itu pekerja penerima upah atau pun pekerja mandiri seperti petani, nelayan dan sebagainya bisa bekerja keras tanpa harus merasa cemas karena sudah terjamin kesejahteraannya,” jelasnya.

Baca Juga : Jalankan Program 1 Desa 100 Pekerja Rentan, Direktur BPJS Serahkan Piagam Penghargaan kepada Bupati Tanbu

Baca Juga : Gebrakan Wakil Bupati Andi Rudi Latif, Imam dan Marbot Masjid Kotabaru Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan, Non APBD

Pada kerjasama ini, terdapat 14 Puskesmas di Tanah Bumbu yang akan menjadi PLKK BPJS Ketenagakerjaan, yaitu : Puskesmas Perawatan Simpang Empat, Puskesmas Perawatan Satui, Puskesmas Perawatan Pagatan, Puskesmas Perawatan Lasung, Puskesmas Batulicin, Puskesmas Batulicin I, Puskesmas Karang Bintang, Puskesmas Mentewe, Puskesmas Girimulya, Puskesmas Teluk Kepayang, Puskesmas Sebamban I, Puskesmas Sebamban II, Puskesmas Darul Azhar, dan Puskesmas Pulau Tanjung

Dengan fasilitas PLKK tersebut harapannya para peserta menjadi lebih mudah mendapatkan fasilitas pengobatan dan pembiayaan kecelakaan kerja dengan mengakses layanan terdekat. Baik dengan domisili peserta maupun lokasi kecelakaan kerja tanpa mengeluarkan biaya.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Tanah Bumbu Setia Budi mengatakan, jajarannya siap bersinergi melayani peserta yang mengalami kecelakaan kerja. Apalagi saat ini pelayanan di seluruh puskesmas sudah online.

Sehingga cukup dengan NIK bisa diketahui kepesertaannya. “Jadi dengan adanya penandatangan PKS ini, saya menghimbau kepada 14 Puskesmas di Tanah Bumbu bisa melayani klaim ataupun merawat pasien BPJS ketenagakerjaan yang terhitung dari tanggal 28 Maret 2023 di tanda tanganinya PKS ini, dan semoga kerjasama ini dapat memudahkan dan meringankan beban masyarakat apabila mengalami resiko sosial ekonomi dapat terus berlanjut,” pungkas Budi. (adv/klik)

Editor : Akhmad