Jalankan Program 1 Desa 100 Pekerja Rentan, Direktur BPJS Serahkan Piagam Penghargaan kepada Bupati Tanbu

BATULICIN, klikkalsel.com – Ikut menjalankan pelaksanaan program perlindungan BPJS satu desa 100 pekerja rentan, Direktur Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Zainudin menyerahkan piagam penghargaan kepada Bupati Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) Kalimantan Selatan (Kalsel) H Zairullah Azhar.

Disaksikan Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Abdul Halim Iskandar.

Menurut Zainudin, fokus pihaknya selama 2023 pada pekerja yang berada di desa, dengan sasaran gugus desa.

Menurut dia, Tanbu sebagai percontohan Nasional yang menginisiasi program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan yaitu satu desa 100 pekerja rentan.

“Tanbu sudah hampir 15.000 orang yang sudah terdaftar di program BPJS dan hampir semua desa mengikuti,” ujarnya.

Bagi Zainudin hal ini penting, karena para warga desa rentan memiliki resiko bila terjadi suatu hal yang tidak diinginkan. Maka dengan ikut sebagai peserta, akan lebih aman dan dilindungi dalam bekerja, serta santunan dapat dirasakan oleh ahli waris.

Atas dasar itu, dia dengan menyatakan, BPJS ketenagakerjaan siap mendukung gerakan satu desa 100 Pekerja Rentan yang tujuannya, untuk memperluas perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di pedesaan.

Baca Juga : Gebrakan Wakil Bupati Andi Rudi Latif, Imam dan Marbot Masjid Kotabaru Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan, Non APBD

Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Seluruh Biaya Perawatan Peserta yang Jadi Korban Kebakaran Plumpang

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 perihal Instruksi Presiden (INPRES) tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, (Inpres) Nomor 02 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta Perjanjian Kerjasama antara Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri dengan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 117/1762/BPD tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Program Perlindungan Jamsostek bagi Pemerintahan Desa.

“Para pekerja desa rentan seperti petani, nelayan, mereka adalah pekerja rentan,” katanya

Mengingat, UUD sudah mengatakan setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan diri secara utuh sebagai manusia yang bermartabat, dan juga dipertegas dengan Instruksi Presiden Joko Widodo.

Ia juga menjelaskan, selama ini BPJS ketenagakerjaan fokus pada perusahaan, yang menjadi pokok program perlindungan bagi tenaga kerja, yang kini memaksimalkan program tersebut.

Zainudin berharap, yang sudah diinstruksikan presiden dan juga respon yang dilakukan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Ditjen Bina Pemdes Kemendagri, dapat ditindak lanjuti bagi kabupaten dan kota lainnya untuk saling bahu membahu menciptakan ekosistem pekerja di desa yang sejahtera.

“Mari niat mulia ini sama-sama kita upayakan, yang tujuan akhirnya tidak hanya pekerja di ekosistem desa, namun semua pekerja Indonesia akan hidup sejahtera,” pungkas Zainudin. (adv/restu)

Editor : Akhmad