BPJAMSOSTEK Batulicin Berikan Santunan Kecelakaan Kerja Meninggal Hingga Beasiswa

BATULICIN, klikkalsel.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Batulicin melakukan penyerahan Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Meninggal, Jaminan Hari Tua (JHT).

Yakni Jaminan Kematian dan Beasiswa kepada ahli waris almarhum Fitridiansyah.

Dimana almarhum sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan anggota Koperasi TKBM Karya Bersama – Grup II yang terdaftar full paket 4, Program yaitu JKK, JHT, Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP).

Penyerahan klaim secara simbolis diserahkan oleh Ikhwan Nor Abyadh Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin kepada ahli waris almarhum Fitridiansyah yakni ibu Hasmunah (istri), Nur Azizah dan Siti Raudatul Jannah (anak), serta dihadiri oleh manajemen Koperasi TKBM dalam hal ini diwakili oleh Aspandi (Wakil Ketua Pengurus Koperasi TKBM Karya Bersama Kabupaten Tanah Bumbu) Markani (Staff Operasional) dan Haris (Anggota Koperasi TKBM).

Penyerahan berlangsung di rumah almarhum Fitridiansyah di Desa Sepunggur, Jumat (23/9/2022).

Besaran santunan yang diserahkan kepada ahli waris Fitridiansyah berupa JKK meninggal sebesar Rp. 162.010.957, JHT sebesar Rp.14.231.360, JP sebesar Rp.363.300 tiap bulan dan Beasiswa anak an. Nur Azizah kuliah di Universitas Lambung Mangkurat Fakultas MIPA Kimia sebesar Rp. 12.000.000 tiap tahun sampai dengan lulus Kuliah S1 (5 tahun).

Dalam kesempatan ini Ikhwan menjelaskan, dalam Kasus JKK meninggal ini untuk manfaat Beasiswa anak otomatis langsung mendapatkan manfaat beasiswa apabila ybs memiliki anak yang masih bersekolah dari TK, SD, SMP, SMA sampai Perguruan Tinggi dengan catatan anak masih bersekolah, belum menikah, belum bekerja dan belum berusia 23 tahun dengan rincian manfaat beasiswa sebagai berikut TK sampai SD/ Sederajat Rp 1,5 juta/tahun maksimal 8 tahun, SMP/ Sederajat Rp. 2 juta/tahun maksimal 3 tahun. SMA/ Sederajat Rp. 3 juta/ tahun maksimal 3 tahun, Perguruan Tinggi Rp. 12 juta/ tahun maksimal 5 tahun, pengajuan dapat dilakukan tiap tahun, kemudian bagi anak peserta yang belum memasuki usia sekolah pada saat meninggal dunia, beasiswa akan diberikan saat anak masuk usia sekolah.

Baca Juga : Rumah Sakit Sari Mulya Kembali Kerjasama Dengan BPJS Kesehatan

Baca Juga : Media Gathering, BPJS Kesehatan Program REHAB, Solusi Jitu Atasi Tunggakan Iuran JKN

Manfaat beasiswa ini diberikan untuk dua orang anak secara berkala setiap tahun sesuai tingkat pendidikan dari TK-S1 dengan nilai maksimal mencapai Rp 174 juta.

Almarhum Fitridiansyah meninggal saat melakukan pekerja bongkar muat di dalam peti kemas, sehingga manfaat yang diterima adalah 48 x upah yang terlapor di BPJamsostek upah yang terlapor adalah Rp. 2.916.894, ditambah uang pemakaman Rp. 10.000.000 dan uang santunan berkala yang dibayarkan sekaligus Rp 12.000.000 total yang diterima ahli waris adalah Rp.162.010.912, ditambah saldo JHT Rp. 14.231.360 dan JP Rp. 363.300 per bulan.

Ikhwan mengungkapkan, rasa belasungkawa sedalam-dalamnya atas musibah tersebut dan juga menghaturkan rasa terimakasihnya kepada Koperasi TKBM karena pekerjanya sudah didaftarkan full paket BPJS Ketenagakerjaan (JKK, JKM, JHT, JP).

“Uang Santunan tersebut bukan sebagai belas kasih atau bantuan tetapi merupakan hak dari yang bersangkutan karena menjadi peserta BPJAMSOSTEK,” sebutnya.

Dia berharap melalui santunan yang diterima dapat dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga yang ditinggalkan.

Aspandi (Wakil Ketua Pengurus Koperasi TKBM Karya Bersama Kabupaten Tanah Bumbu) menyambut positif kehadiran dari BPJAMSOSTEK.

Bagi dia, ini merupakan bukti bahwa negara hadir melalui BPJAMSOSTEK yang memberikan kepastian Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada pekerjanya yang mengalami musibah.

Ia berharap dengan adanya uang santunan yang diterima ahli waris tersebut, bisa dimanfaatkan dengan baik untuk keberlangsungan hidup dengan penggunaan yang tepat seperti dibelikan lahan buat berkebun, hewan ternak maupun sebagai modal usaha agar uang tersebut benar-benar bermanfaat dan berkelanjutan.

Dilain kesempatan ibu Murniati (Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Batulicin) juga mengimbau, kepada semua perusahaan di wilayah Tanah Bumbu untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya ke dalam Program BPJAMSOSTEK, dengan harapan tidak adanya PDS (Perusahaan Daftar Sebagian) Tenaga Kerja, PDS Program dan PDS Upah, dan tidak terlambat bayar iuran.

Sekali lagi, Murniati menghimbau, kepada seluruh Perusahaan di Wilayah Tanah Bumbu yang belum menjadi peserta agar mendaftarkan pekerjanya ke BPJAMSOSTEK dan tertib membayar iuran sehingga manfaat perlindungan BPJAMSOSTEK bisa dirasakan oleh seluruh pekerja dan Keluarga secara maksimal.

Ia juga menjelaskan, saat ini yang bisa menjadi peserta BPJAMSOSTEK selain pekerja formal sekarang pekerja informal juga sudah bisa menjadi peserta BPJAMSOSTEK dengan iuran Rp. 16.800 tiap bulan untuk program JKK dan JK sangat murah dan terjangkau buat pekerja informal atau BPU (Bukan Penerima Upah ) seperti nelayan, pedagang, petani karet, penjual sayur, penjual pentol, ojek dan lain lain yang bekerja secara mandiri.

Apabila ingin ikut JHT juga bisa dengan menambahkan iurannya sebesar Rp. 20.000 tiap bulan.

“Semoga ke depannya selain pekerja formal juga pekerja informal (nelayan, petani, penjual pentol, penjual sayur) bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan karena manfaat yang diterima pesertanya sangat besar dan bermanfaat,” ujarnya.

Sebab, menurutnya, sudah menjadi kewajiban pihaknya memberikan pelayanan prima untuk memenuhi hak peserta ataupun ahli warisnya sesuai aturan yang berlaku.

“Semoga santunan ini dapat meringankan keluarga Almarhum dan bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan,” katanya.

Murniati mengingatkan, kecelakaan dapat terjadi dimana saja. Bahkan saat kondisi tengah bekerja sekalipun.

“Maka pekerja yang belum menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan silahkan mendaftar. Program ini sangat meringankan perusahaan, karena semua biaya pengobatan dan perawatan pekerjanya dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan,” tukasnya. (adv/restu)

Editor : Akhmad