Boleh Kampanye di Kampus, Wadah Mahasiswa Kritisi Peserta Pemilu

Ketua KPU Provinsi Kalsel, Andi Tenri Sompa bersama jajaran beraudiensi dengan Rektor ULM, Prof Ahmad Alim Bachri.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sekitar satu bulan ke depan, masa kampanye Pemilu 2024 akan dimulai pada 28 November 2023. Saat ini KPU sedang mempersiapkan regulasi tahapan tersebut, salah satunya terkait rencana diperbolehkannya peserta pemilu berkampanye di tempat pendidikan seperti kampus.

Seperti diketahui, Mahkamah Kontitusi (MK) memperbolehkan kampanye di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang tidak menggunakan atribut kampanye dan mendapatkan izin dari penanggung jawab tempat. Sebagaimana putusan atas perkara nomor 65/PUU-XXI/2023.

Menindaklanjuti hal itu, KPU Provinsi Kalsel melakukan penjajakan ke seluruh perguruan tinggi di Kalsel, salah satunya Universitas Lambung Mangkurat (ULM), kampus terbesar di provinsi ini. KPU Provinsi Kalsel berencana melakukan MoU dan perjanjian kerjasama dengan kampus-kampus guna kelancaran tahapan masa kampanye.

Baca Juga Persiapan Hadapi Pemilu, Ratusan Senjata Api dan Kendaraan Dinas Personel Polres Tabalong Diperiksa

Baca Juga Putusan MK Bolehkan Kampanye di Kampus, Ini Kata Wakil Dekan III Uniska

“Hari ini KPU Kalsel beraudiensi dengan Rektor ULM, salah satunya membahas hal tersebut,” ucap Ketua KPU Provinsi Kalsel Andi Tenri Sompa, Rabu (25/10/2023).

Dia mengatakan, saat ini pihaknya menunggu revisi PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Dalam rancangan PKPU, sebut Tenri, peserta pemilu hanya boleh kampanye tempat pendidikan perguruan tinggi yang meliputi universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi, dan akademi komunitas.

“Boleh berkampanye di kampus dengan catatan mendapatkan persetujuan penanggung jawab tempat. Misalnya universitas, harus mendapat izin rektor,” ujarnya.

Selanjutnya, peserta pemilu dilarang membawa alat peraga kampanye, terlebih lagi memasangnya di kampus. Peserta Pemilu juga dilarang berkampanye di hari perkuliahan. Artinya kampanye di kampus hanya boleh di hari Sabtu dan Minggu.

“Saat berkampanye, peserta pemilu hanya boleh sebatas penyampaian visi misi, ajakan untuk memilih,” tegasnya.

Menariknya kampanye di kampus menjadi ruang bagi mahasiswa mengulas lebih dalam bahkan mengritisi visi dan misi peserta pemilu. Terlebih lagi jika peserta pemilu yang berkampanye adalah petahana calon legislatif.

“Dalam pertemuan, mahasiswa boleh berdiskusi dengan peserta pemilu, memperdalam visi misi peserta pemilu dan menagih komitmen,” pungkasnya. (rizqon)

Editor: Abadi