BNNK Banjarmasin Tes Urine ASN Dishub Banjarmasin, Ini Hasil dan Tujuan Kegiatannya

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sebanyak 56 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin dicek urine nya oleh Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Banjarmasin, Selasa (12/10/2021).

Kepala BNNK Banjarmasin, Kompol HM Uskiansyah saat dihubungi klikkalsel.com mengatakan, kegiatan ini merupakan kerjasama pihaknya dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banjarmasin.

Kegiatan ini dilakukan agar dipastikan tidak ada ASN Dishub Banjarmasin yang terlibat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Hal itu ujarnya senada dengan Inpres No. 02 Tahun 2020 tentang Instruksi Presiden (INPRES) tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024.

“Ini merupakan inisiatif BKD Banjarmasin, BNNK Banjarmasin sebagai pelaksana saja. Ini merupakan realisasi dari Inpres,” ucapnya didampingi Penyuluh Narkoba Ahli Muda BNNK Banjarmasin, Hj Siti Salamah.

Baca Juga : Ketiga Pelaku Pembunuhan Gang Serumpun Dibekuk, Pelaku Sakit Hati Isterinya Digoda Korban

Baca Juga : Isu Jual Beli Jabatan di Kabupaten Balangan, Abdul Hadi: Tak Ada Praktik Jual Beli Jabatan

Baca Juga : Cabor Gulat Ricuh, Kontingen Kalsel Menyelamatkan Diri

Dari hasil tes urine hari ini, ujar Uskian tidak ada ASN yang terindikasi menggunakan narkotika atau zat terlarang lain.

“Semua hasilnya negatif,” tambahnya.

Ia pun mengapresasi hasil tes yang dilakukan oleh ASN di lingkungan Dinas Perhubungan Banjarmasin yang semua hasil urinenya bebas dari narkotika. Dan hal ini ujarnya patut dicontoh oleh pihak atau instansi lain.

Ditambahkan Uskian, kegiatan ini merupakan yang kedua kalinya di gelar di SKPD Banjarmasin. Sebelumnya kegiatan serupa pernah digelar di Dinas Satpol PP dan Damkar Banjarmasin.

“Rencananya akan digelar di semua SKPD lingkungan Pemko Banjarmasin. Hal ini adalah sesuatu yang positif dalam upaya perang melawan narkotika,” pungkasnya. (david)

Editor: Amran