Berubah Perseroda, Saham PDAM Bandarmasih Tertutup untuk Investor Swasta

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Saat ini Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Badan Hukum PDAM Bandarmasih menjadi Perseroda tengah digodok DPRD Banjarmasin.

Meski berganti Perseroda, permodalan untuk perusahaan plat merah tersebut tertutup untuk investor swasta.

Ketua Pansus Raperda Perseroda PDAM Bandarmasih HM Faisal mengatakan, permodalan PDAM sudah dikunci hanya untuk Pemko, Pemprov dan pemerintah pusat.

“Artinya pemegang saham PDAM Bandarmasih tidak dibuka untuk khalayak umum. Saat ini Pemko Banjarmasin memiliki 64 persen saham di PDAM Bandarmasih, sisanya saham pusat dan provinsi,” ujarnya.

Hal itu dilakukan, agar Pemko Banjarmasin tetap pemilik utama PDAM Bandarmasih. Dan saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pemko bisa menentukan harga.

“Sehingga peran dewan Banjarmasin masih bisa mengawasi PDAM Bandarmasih,” jelasnya.

Faisal juga mengatakan, dengan status Perseroda mekanisme pembentukan perangkat PDAM Bandarmasih berubah, karena ada jajaran direksi dan komisaris.

Selain itu, ia berharap, sistem rekrutmen pejabat dan karyawan PDAM Bandarmasih dilakukan secara transparan agar mendapatkan hasil yang berkualitas.

Pun demikian, ia menjamin, dengan berubah Perseroda, karyawan PDAM Bandarmasih tetap normal dan tidak ada dampak.

Sementara itu Direktur Umum PDAM Bandarmasih Farida Ariani mengatakan, Raperda ini agak lamban menjadi Perda karena kendala substansi terkait mekanisme pembentukan komisaris, direksi dan permodalan.

“Namun saya optimis dengan berubah Perseroda, pelayanan dan kepengurussan PDAM jadi lebih profesional dan lebih baik,” ujarnya. (farid)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan