BATULICIN, klikkalsel.com – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin bersama Jhonlin Group melalui divisi Perkebunan EAS Group PT. Adisurya Cipta Lestari bersama menyerahkan santunan kematian peserta Bukan Penerima Upah (BPU) program JKK dan JKM kepada ahli waris Abran (58 tahun) yang terdaftar sebagai peserta dalam program CSR EAS Group di Desa Guntung Kec. Teluk Kepayang Kab. Tanah Bumbu (15/06/2023).
“Penyerahan santunan kematian merupakan tindak lanjut kerjasama Jhonlin Group melalui program CSR EAS Group bersama BPJS Ketenagakerjaan Batulicin. Kerjasama ini merupakan satu bukti bahwa Jhonlin Group memberikan bentuk perlindungan jaminan sosial kepada warga disekitar area perusahaan beroperasi melalui program CSR EAS Group.” Ucap Manager Plasma PT. ACL, Hadi Syaputra.
Lanjut Hadi, “Kami bersyukur dan terima kasih lewat BPJS Ketenagakerjaan, kami bisa membantu meringankan ahli waris. Kami berharap santunan yang diberikan dapat digunakan oleh ahli waris untuk memenuhi kebutuhan keluarganya sehari-hari.”
Hal senada juga disampaikan Yunglina Ria Simamora, ARK BPJS Ketenagakerjaan Batulicin. Mudah-mudahan ini bisa bermanfaat untuk membantu keluarga yang ditinggalkan. “BPJS Ketenagakerjaan Tanah Bumbu berkomitmen untuk selalu menghadirkan pelayanan terbaik kepada peserta. Kami mengimbau kepada masyarakat agar dapat ikut serta menjadi peserta, terlebih dengan banyaknya manfaat yang didapatkan dari keikutsertaan.”
Baca Juga : Jawab Harapan Ratusan Wasit, PSSI Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Beri Perlindungan Jaminan Sosial
Siti Saudah selaku ahli waris dari Abran merasa sangat terbantu dengan adanya bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan. “Terima kasih kepada EAS Group karena sudah dibantu. Program bantuan ini sangat baik dan bermanfaat bagi kami.”
Pada Kesempatan terpisah, Kepala BPJS Ketanagakerjaan Kantor Cabang Batulicin Vina Dwina Yuskin menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya atas peranan langsung mendukung Program Perlindungan Jaminan Sosial untuk melindungi pekerja rentan yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu.
“Kami sangat berharap dengan adanya program CSR yang telah diberikan Jonlin Group ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan sosial, manfaat yang dirasakan sangat nyata untuk para ahliwaris, bersama perlingdungan BPJS Ketenagakerjaan, seluruh lapisan masyarakat dapat bekerja keras tanpa harus merasa cemas” tutur Vina.
Penyerahan klaim JKM dihadiri perwakilan EAS Group dan Yunglina Ria Darryl Valerian P Account Representative Khusus BPJS Ketenagakerjaan Batulicin kepada ahli waris di kediaman Almarhum Abran.
Berdasarkan PP Nomor 82 Tahun 2019, ahli waris mendapatkan haknya dari program Jaminan Kematian BPJAMSOSTEK sebesar Rp42.000.000,-
Melalui program CSR EAS Group, 1000 Guru Ngaji yang ada di Tanah Bumbu telah mengikuti program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk program JKK dan JKM sejak bulan Juni 2022.