Berlagak Jagoan Ancam Polisi dengan Sajam, Hendra Dobel Langsung Ditodong Pistol

Ilustrasi. (internet)
BANJARMASIN, klikkalsel.com – Nasib apes dialami seorang preman ‘kampung’, Hendra Maulana alias Hendra Dobel (38) warga Jalan Pekapuran A Gang 6 Darussalam Kelurahan Pekapuran Laut Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Alih-alih berlagak sok jagoan, ia malah dibuat ketar-ketir oleh korba yang diancamnya dengan senjata tajam merupakan seorang anggota polisi.
Kejadian bermula saat Hendriansyah dan Tri Dharma yang merupakan anggota Polri sedang menikmati sarapannya di kawasan Jalan Pekapuran B Laut Kecamatan Banjarmasin Tengah atau tepatnya di seberang Gang Sriwijaya, Rabu (1/7/2020) sekitar pukul 08.00 Wita.
Baca juga : Ichwan Siap Jika Dipanggil Polda Kalsel
Saat bersamaan melintas pelaku yang dalam keadaan mabuk alkohol dengan membawa sebilah pisau yang diselipkan di pinggangnya.
Hendriansyah yang melihat pelaku membawa pisau secara naluri langsung memperhatikan gerak gerik pelaku. Namun, pelaku yang diduga tak terima diperhatikan langsung menghampiri Hendriansyah sambil berkata “apa cangang-cangang (apa kamu lihat-lihat)”.
“Saat itu pelaku langsung mencabut pisau dari pinggangnya,” ujar Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Irwan Kurniadi, Kamis (2/7/2020).
Pelaku dan barang bukti.
Merasa jiwa dan rekannya dalam bahaya, naluri polisi Hendriansyah pun bereaksi dengan mencabut senjata api yang terselip di pinggangnya dan menyebutkan dirinya merupakan anggota Polri.
Kontan saja melihat itu pelaku langsung berkeringat dingin. Kemudian pelaku beserta senjata tajam tersebut diamankan oleh Hendriansyah dan Tri Dharma yang disaat bersamaan langsung mengubungi Polsek Banjarmasin Tengah.
“Tidak lama kemudian datang anggota langsung mengamankan dan membawa pelaku beserta barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis pisau dengan gagang terbuat dari kayu yang dililit selotip warna hitam dan sarung atau kumpangnya terbuat dari karton dililit selotip warna hitam ke Polsek Banjarmasin Tengah,” terang Kapolsek.
Atas aksinya pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat (1) UU No.12 Darurat Tahun 1951 tentang tindak pidana membawa senjata tajam tanpa surat ijin.(david)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan