Berkendara Sambil Merokok Bisa Kena Tilang

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Warna kendaraan bermotor tidak sesuai dengan STNK atau BPKB merupakan suatu pelanggaran. Bahkan berkendera sambil merokok juga kena bisa tilang.

Nah berikut penjelasan Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan, melalui Kasat lantas Kompol Gustaf Adolf Mamuaya.

Ia mengatakan, dalam UU No 22 Tahun 2019 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, pada pasal 64 dijelaskan setiap kendaraan wajib diregistrasikan.

Registrasi tersebut termasuk di dalamnya registrasi perubahan identitas kendaraan bermotor dan pemilik.

“Jadi perubahan warna harus disertai perubahan pada STNK atau BPKB,” kata Kasat lantas Kompol Gustaf Adolf Mamuaya, Senin (5/7/2021).

Lebih jelasnya, mengenai warna ini juga dikuatkan melalui Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2012 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

“Pada pasal 37 ayat 1 dijelaskan salah satu data yang terdapat di STNK adalah warna dan dijelaskan STNK adalah bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor, jadi jika ada melanggar akan dikenakan tilang,” jelasnya.

Menurutnya, perubahan warna, hingga membuat perbedaan dengan keterangan yang tercantum dalam STNK adalah pelanggaran. Karena kendaraan tidak diregistrasi dan diidentifikasi ulang.

Resikonya, pemilik kendaraan yang kedapatan saat razia atau pemeriksaan, sesuai pasal 288 dari UU No 22 tahun 2009 adalah kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

“Beberapa waktu lalu juga sudah ada yang terjaring razia dan kita beri sanksi tilang,” ujarnya.

Menurutnya, perubahan warna motor atau mobil yang disertai perubahan identitas itu, bertujuan untuk menghindari dugaan kendaraan yang tidak memiliki surat (kendaraan bodong) dan curian.

Selain itu, Kasat lantas Kompol Gustaf Adolf Mamuaya juga menambahkan, terkait adanya pengendara yang saat melaju di jalan sambil merokok bisa dikenakan sanksi tilang.

“Namun, sementara ini masih berupa teguran,” tambahnya.

Pasalnya, merokok sambil mengendarai sepeda motor atau mobil dinilai bisa mengurangi fokus serta konsentrasi pengendara yang berujung pada kecelakaan lalu lintas.

“Larangan merokok saat mengendara itu, diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang perlindungan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat, lebih tepatnya pasal 6 huruf C disebutkan bahwa mengemudikan kendaraan bermotor dilarang sambil merokok,” tuturnya.

Intinya, kata dia, mengemudikan kendaraan bermotor bisa menghilangkan konsentrasi saat berkendara.

Ia paham dan mengakui, kebanyakan orang memang sudah terbiasa bahkan mahir dalam berkendara menggunakan satu tangan sambil merokok. Akan tetapi menurutnya, yang namanya di jalan semua orang tidak akan mengetahui bahaya apa saja yang menunggu jika kita tidak konsentrasi saat berkendara.

“Contohnya saja ketika si pengendara lewat di persimpangan, dengan menggunakan satu tangan, jika tiba-tiba ada pemotor lain dari arah berlawanan, sedangkan si pengendara masih memegangi rokoknya, pasti di saat itu konsentrasinya buyar,” jelasnya.

Meski ada pasal yang menjerat para pelanggar itu. Namun, sampai saat ini, pihaknya masih melakukan sosialisasi.

“Sehingga nanti, ketika sudah diberlakukan, tidak ada lagi alasan bagi masyarakat untuk tidak tahu soal ini,” imbuhnya.

Sekedar diketahui, dalam peraturan tersebut, tepatnya pada pasal 6 huruf C disebutkan bahwa mengemudikan kendaraan bermotor dilarang sambil merokok.

Dalam aturan ini secara lebih luas mengatur mengenai pelarangan melakukan aktivitas lain selain berkendara ditujukan untuk semua pengemudi, mulai dari mobil hingga truk.

Pada pasal 106 ayat 1 UU LLAJ, dijelaskan bahwa, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Bagi pengendara yang melanggar ketentuan tersebut bisa dijerat dengan pasal 283 yakni. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000. (airlangga)

Editor : Akhmad