Berkas Perkara Pembunuhan Wartawati di Banjarbaru Dilimpahkan ke Pengadilan Militer

Suasana pelimpahan perkara Jumran pelaku pembunuhan Wartawati di Banjarbaru ke Pengadilan Militer. (Mada)

BANJARBARU, klikkalsel.com – Babak baru dalam perkara pembunuhan Juwita, seorang wartawati media daring di Banjarbaru yang menjadi korban pembunuhan oleh oknum prajurit TNI Angkatan Laut, memasuki tahap pelimpahan berkas ke Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin. Pelimpahan berkas ini dilakukan pada Jumat (25/4/2025).

Persidangan perdana kasus yang melibatkan Kelasi Satu Jumran sebagai terdakwa ini diperkirakan akan digelar pada awal Mei mendatang. Jadwal sidang akan ditentukan setelah Hakim Ketua Pengadilan Militer memeriksa kelengkapan berkas, baik dari segi formil maupun materil.

Berkas perkara yang dilimpahkan oleh Oditur Militer (Odmil) Banjarmasin berisi hasil pemeriksaan terhadap 11 orang saksi, serta menyertakan 11 jenis surat dan 38 barang bukti. Proses administrasi pelimpahan berkas diperkirakan akan berlangsung selama satu minggu sebelum memasuki tahap persidangan.

Kepala Oditur Militer Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi mengungkapkan, pihaknya menjerat pelaku dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, dengan pasal subsider 338 KUHP tentang pembunuhan biasa.

“Untuk bukti dan saksi tambahan, kemungkinan bisa diajukan setelah pemeriksaan di persidangan militer, dengan catatan disetujui oleh majelis hakim,” jelasnya dalam konferensi pers.

Baca Juga : LPSK Desak TNI AL Hadirkan Ahli di Sidang Ungkap Rudapaksa Jurnalis Juwita

Baca Juga : Turun ke Banjarbaru, Komnas HAM Investigasi Kronologi dan Motif Pembunuhan Juwita

Menanggapi pasal yang disangkakan, Oriza Satipa Tanau, selaku Kuasa Hukum keluarga almarhum Juwita, menyampaikan adanya perbedaan antara informasi saat pers rilis di Pangkalan TNI AL (Lanal) Banjarmasin dengan saat pelimpahan berkas.

“Saat pers rilis di Lanal Banjarmasin, pihak TNI menyebutkan pelaku terancam hukuman mati. Namun, ironisnya, saat penyerahan berkas, pelaku memiliki kemungkinan diancam hukuman 15 tahun penjara,” ungkap Oriza.

Pihak keluarga Juwita melalui kuasa hukumnya mendorong Odmil dan Mahkamah Agung untuk menjatuhkan Pasal 340 KUHP, mengingat adanya indikasi perencanaan pembunuhan yang dilakukan oleh Jumran terhadap Juwita.

Kasus pembunuhan Juwita sempat viral di media sosial lantaran pelaku mencoba memanipulasi kejadian seolah-olah korban meninggal akibat kecelakaan. Namun, kejanggalan dalam peristiwa tersebut akhirnya terungkap dan Jumran ditetapkan sebagai tersangka. (mada)

Editor : Akhmad