Berisik di Jalan Raya, Satlantas Polres Tabalong Tertibkan Motor Yang Gunakan Knalpot Blong

TANJUNG, klikkalsel.com – Pengunaan knalpot blong bagi kendaraan bermotor masih menjadi perhatian serius Satlantas Polres Tabalong.

Pasalnya, suara knalpot yang mengeluarkan suara lebih keras dari knalpot bawaan pabrik tersebut, dinilai kerap kali mengganggu pengguna jalan lainnya karena suaranya yang berisik saat di jalan raya.

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori melalui Kasat Lantas Polres Tabalong, Iptu Narendra Rian Agusta mengatakan, jika biasanya selama ini penindakan hanya dilakukan melalui pengamatan langsung, namun sekarang pihaknya menggunakan alat Sound Meter untuk mengukur tingkat kebisingan knalpot.

“Selama ini Sat lantas Polres Tabalong sering memantau kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot bising atau yang disebut knalpot blong,” katanya, Rabu (10/2/2021).

Menurut Narendra, dalam beberapa terakhir ini, pihaknya telah melakukan penyitaan terhadap terhadap sejumlah sepeda motor.

Baca Juga : Ancang-Ancang Putusan MK, KPU Nyatakan Siap ke Tahap Pembuktian Hingga Penetapan Paslon Terpilih

Motor-motor itu disita karena knalpotnya tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan bagaimana diatur dalam pasal 285 Ayat 1 UU No. 22 tahun 2009.

“Kalo dari hari senin kemarin, kami sudah mendapatkan 4 knalpot blong atau tidak sesuai spektek. Bila terhitung awal tahun, total sudah ada 23 pelanggar knalpot blong,” ungkapnya.

Namun kata Narendra, pihaknya masih memberikan kelonggaran kepada pelanggar untuk mengambil motornya tersebut, namun dengan terlebih dahulu mengganti knalpot bising dengan knalpot standar pabrikan.

Narendra juga menghimbau kepada masyarakat Tabalong agar tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi karena akan dikenakan hukuman dan denda sesuai Undang-Undang No 22 tahun 2009.

“Jadikan jalan raya aman dan nyaman untuk kita semua serta hormatilah pengguna jalan lainnya,” ujarnya. (arif)

Editor: Abadi

Tinggalkan Balasan