Berikut Juknis E-Voting

MediaCenter,Tabalong – Setelah ditambahkannya pemilihan kepala desa (Pilkades) melalui system E-Voting, kini panitia pemilihan ataupun ketua TPS sudah bisa melakukan penyusunan petunjuk teknis (Juknis) untuk tata cara memilih.

Bahrian selaku ketua TPS dari desa Tanta mengatakan dalam juknis ini berisi bagaimana tata cara memilih pilkades melalui E-Voting.

Nantinya, pemilih akan mendapatkan undangan berisi dengan barcode yang berfungsi sebagai alat untuk bisa memilih.

Kemudian setelah mendapat kertas bacode nantinya pemilih akan diarahkan ke bilik suara untuk memilih calon kepala desa yang tersedia di E-Voting.

“Setelah menggunakan hak pilihnya pemilih akan mendapatkan struck hasil pemilihan dan memasukannya ke dalam kotak suara” katanya.

Pilkades dengan E-Voting ini dijadwalkan akan dilakukan pada tangga 22 Agustus 2019, dimana terdapat tiga desa yang melaksanakan yaitu Desa Tanta, Desa Kambitin Raya, dan Desa Kasiau.

Apabila E-Voting ini terlaksana, ini merupakan gelaran pertama yang dilaksanakan di Kalimatan bahkan di Indonesai karena Tabalong mengembangkan sendiri sistem tersebut. (MC Tabalong)

Tinggalkan Balasan