Berikan Pemahaman Kesadaran Hukum RJ Serta Narkoba, Pemdes Muara Jaya Gelar Sosialisasi

PARINGIN, klikkalsel.com – Pemerintah Desa (Pemdes) Muara Jaya adakan sosialisasi Restorative Justice (RJ) sadar hukum serta narkoba, di Balai Desa Muara Jaya, Kecamatan Awayan, Kamis (20/3/2025).

Diketahui Restorative Justice adalah pendekatan dalam sistem peradilan yang berfokus pada penyelesaian kasus dan pemulihan, bukan pada hukuman dan balas dendam. Pendekatan ini melibatkan dialog antara korban, pelaku, dan komunitas.

Restorative Justice dapat diterapkan dalam berbagai kasus, seperti tindak pidana ringan,
Kasus yang melibatkan anak atau perempuan,
Kasus yang melibatkan anak sebagai korban atau saksi, kasus yang melibatkan individu yang kecanduan atau menyalahgunakan zat terlarang.

Sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Camat Awayan, Aswal Salahudin, menghadirkan Narasumber dari Kejaksaan Negeri Balangan dan Kapolsek Awayan dihadiri Kepala Desa Muara Jaya, Ketua PPK Desa Muara Jaya dan masyarakat desa Muara Jaya.

Camat Awayan, Aswal Salahudin, menyampaikan terimakasihnya dan mengapresiasinya adanya kegiatan sosialisasi ini di desa Muara Jaya. Menurutnya dengan adanya kegiatan ini sangat membantu karena Restorative Justice ini merupakan program dari Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Negeri Balangan guna menyelesaikan perkara pidana tanpa melalui meja hijau dan memudahkan koordinasi dalam penyelesaian perkara diluar peradilan.

Baca Juga : Bapperida Balangan Gelar Forum Konsultasi Publik untuk Penyusunan Ranwal RKPD 2026

Baca Juga : Safari Ramadan di Masjid Nurul Falah, Wakil Bupati Balangan Jalin Silaturahmi Bersama Masyarakat

Selain itu juga untuk mendamaikan sebuah tindak perkara ringan, sehingga perkara tersebut tidak perlu dibawa ke pengadilan, sepanjang masih bisa diselesaikan diluar pengadilan dan secara kekeluargaan.

“Kami mengucapkan apresisasi kepada Desa Muara Jaya yang mengadakan sosialisasi ini, terimakasih juga kepada narasumber dari pihak Kejari Balangan dan kepolisian yang mana telah mennyampaikan edukasi kepada masyarakat termasuk Restorative Justice apa-apa yang termasuk dalam bisa dilaksanakan menjadikan masyarakat kami mengetahui akan ada kesadaran hukum sehingga tercipta keamanan, ketertiban di masyarakat sadar akan hukum bahwa sesuatu ada hukumnya kalau melanggar aturan,” ujarnya.

Diharapkan Kedepannya dengan adanya kegiatan ini semoga masyarakat sadar kehidupan bermasyarakat bisa berusaha dengan baik dan berjalan dengan semestinya.

Sementara itu, Kepala Desa Muara Jaya, Suhaimi, menyatakan kegiatan ini merupakan agenda tahunan Pemerintah Desa Muara Jaya dalam mensosialiasaikan Restorative Justice sadar hukum serta narkoba.

“Kegiatan hari ini dari Pemerintah Desa Muara Jaya, Kecamatan Awayan, ini merupakan kehadiran Pemerintah kita untuk mensosialisasikan hukum termasuk narkoba serta RJ,” katanya.

Terakhir, Suhaimi mengharapkan dalam pelaksanaan ini masyarakat khususnya di Desa Muara Jaya, semakin sadar hukum dan kedepannya kegiatan seperti ini bisa berlanjut dan menambah pastisipasi masyarakat didalam bidang hukum.

rfk/klik