Sosial  

Beri Respon Cepat, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Korban Alfamart Roboh di Kalsel

Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo menyampaikan rincian penyerahan manfaat BPJS Ketenagakerjaan.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Beberapa waktu lalu terjadi sebuah insiden runtuhnya bangunan Alfamart di Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, pada 18 April 2022 lalu. Kejadian tragis tersebut menyebabkan 14 orang korban, dimana 9 di antaranya merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). Empat orang dinyatakan meninggal dunia, 3 orang masih menjalani perawatan dan 2 orang lainnya telah diperbolehkan pulang.

Sebagai bentuk respon cepat dan tanggung jawab kepada para korban, Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo bersama dengan Gubernur Kalimantan Selatan yang diwakili oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Irfan Sayuti, dan Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Supian HK menyerahkan simbolis santunan kepada ahli waris dari 4 peserta yang meninggal dunia.

“Kami menyampaikan duka yang mendalam atas kejadian yang dialami oleh keluarga dan kami juga menyampaikan bahwa tim BPJS Ketenagakerjaan di Kalimantan Selatan bergerak cepat untuk penanganan bersama dengan rumah sakit yang bekerja sama,” ucap Anggoro usai penyerahan di Gedung Mahligai Pancasila, Rabu (27/4/2022).

Anggoro menjelaskan bahwa ahli waris peserta yang meninggal dunia akan mendapatkan santunan kematian sebesar 48x upah yang dilaporkan, karena termasuk dalam kasus kecelakaan kerja. Selain itu BPJAMSOSTEK juga akan memberikan beasiswa kepada 2 anak peserta maksimal sebesar Rp174 juta.

Adapun total manfaat yang telah dibayarkan oleh BPJAMSOSTEK kepada 4 peserta meninggal dunia sebesar Rp950 juta, di mana ahli waris peserta atas nama Hanafi mendapatkan santunan sebesar 201 juta, atas nama Ahmad Nayada sebesar 166 juta.

Kemudian atas nama Akbariansyah dan Misnawati menerima santunan kematian dan manfaat beasiswa anak masing-masing sebesar Rp 322 juta dan Rp251 juta. Selain itu, keluarga juga akan mewarisi manfaat Jaminan Pensiun berkala sebesar Rp4,3 juta per tahunnya.

Dalam kesempatan yang sama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimanatan Selatan Irfan Sayuti menyatakan terima kasihnya atas respon cepat yang diberikan oleh BPJAMSOSTEK. Pihaknya berharap kerja sama yang baik antara Disnakertrans dan BPJAMSOSTEK dapat terus terjalin guna memastikan seluruh pekerja mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Juga : Total Rp905 Juta Diserahkan BPJS Ketenagakerjaan Kepada Ahli Waris Korban Ambruknya Alfamart

Baca Juga : Dishub Turunkan 100 Petugas Atur Lalu Lintas Jelang Hingga Sesudah Lebaran

Sementara itu Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Supian HK juga mengapresiasi kinerja BPJAMSOSTEK sebagai bukti nyata hadirnya negara di tengah-tengah masyarakat yang mengalami musibah. Pihaknya turut mengimbau masyarakat di Kalimantan Selatan untuk mendaftarkan diri menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

Sebelumnya Anggoro juga mengunjungi korban lainnya yang masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Islam Sultan Agung Banjarbaru. Dalam kunjungannya tersebut Anggoro ingin memastikan korban mendapatkan perawatan yang maksimal.

BPJAMSOSTEK akan menanggung seluruh biaya perawatan para korban hingga sembuh tanpa ada batasan biaya. Selama peserta tersebut menjalani pemulihan, BPJAMSOSTEK juga memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) selama 12 bulan sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selanjutnya 50 persen hingga dinyatakan sembuh.

“Dengan memastikan dirinya terlindungi Jamsostek, maka risiko kerja yang mungkin timbul akan dialihkan kepada kami, pekerja dan keluarga bisa tenang menjalani pekerjaannya. Kejadian ini juga bisa menjadi contoh bahwa negara melalui BPJAMSOSTEK hadir untuk memberikan jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia,” tutup Anggoro.

Saat mendampingi Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Banjarmasin, Bunyamin Najmi mengatakan sejak hari pertama kejadian pihaknya beserta jajaran langsung meninjau lokasi dan mengunjungi para korban untuk memastikan para peserta yang merupakan korban mendapatkan manfaat serta penanganan dari Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK melalui Rumah Sakit yang merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) disekitar tempat kejadian. (rizqon)

Editor: Abadi