Beri Efek Jera, Polsek Bantim Kembali Tilang 3 Bulan Motor Pelaku Bali

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Seorang remaja R (21) harus pasrah saat sepeda motor Honda Sonic miliknya ditilang oleh petugas Polsek Banjarmasin Timur, Minggu (15/3/2020) sekitar pukul 01.00 Wita.

Remaja asal Basirih tersebut ditilang karena kedapatan sedang melakukan balap liar (Bali) di kawasan Jalan A Yani Kilometer 4,5 Banjarmasin.

Selain itu, motor milik remaja tersebut juga diketahui memiliki knalpot brong dan tidak dilengkapi plat.

“Sebagai efek jera akan kita berikan sanksi tilang selama 3 bulan,” ujar Kapolsek Banjarmasin Timur, Kompol HM Uskiansyah.

Menurutnya setiap malam Minggu pihaknya selalu melakukan upaya pencegahan Bali. Namun ujarnya jika petugas agak lengah sedikit para remaja tersebut langsung akan “memanaskan aspal”.

Bahkan untuk menghalau para pelaku Bali pihaknya harus membuat palang yang digunakan untuk menutup U-turn di depan HBI.

“Saya imbau kepada para orang tua untuk tidak mengizinkan buah hatinya pulang larut malam dan mengawasi mereka agar tidak terlibat Bali,” imbau Kapolsek.(david)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan