Berdasarkan Kesepakatan 2 Menteri, Pemkab Tanbu Sosialisasikan Zero ODOL

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Rahmat Prapto Udoyo memberikan sambutan pada kegiatan Sosialisasi Pencegahan Hukum Perda Provinsi Kalsel Nomor 3 tahun 2012 dan kebijakan Zero ODOL. (foto : Humas Tanah Bumbu)

BATULICIN, klikkalsel.com – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menggelar rapat sosialisasi Pencegahan Hukum Perda Provinsi Kalsel Nomor 3 Tahun 2012 dan kebijakan Zero Over Dimension dan Over Loading (ODOL), Kamis (17/02/2022).

Rapat sosialisasi itu digelar berdasarkan kesepakatan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita untuk menghentikan operasional angkutan ODOL.

Pasalnya, keberadaan truk besar yang bobot dan ukurannya melampaui batas yang lalu-lalang di jalan raya, sudah menjadi ‘momok’ yang menakutkan dan membahayakan keselamatan masyarakat umum maupun pengguna jalan lainnya.

Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Rahmat Prapto Udoyo dalam sambutanya mengatakan, atas nama Pemerintah Daerah dan masyarakat Tanah Bumbu menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan atas acara rapat sosialisasi penegakan Hukum Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2012, dan kebijakan Zero ODOL di Kabupaten Tanah Bumbu.

“Pada kesempatan ini, kami berharap semoga seluruh rangkaian kegiatan dalam acara rapat sosialisasi penegakan hukum Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2012 dan kebijakan bisa berjalan lancar,” katanya di gedung Mahligai Bersujud Kapet.

Baca Juga : Zairullah Resmikan Gedung Museum Tanah Bumbu

Baca Juga : Soal Pemindahan Ibukota, Ibnu: Ini Bikin Undang-undang boss! Bikin Perda Saja Ada Uji Publik

Dalam rapat sosialisasi tersebut hadir jajaran Dinas Perhubungan Tanah Bumbu, pengusaha angkutan dan pihak terkait lainnya.

Berdasarkan data Korlantas Polri dari Integrated Road Safety Management System (IRSMS) tentang kecelakaan tahun 2021, truk ODOL menjadi salah satu penyumbang terbesar penyebab kecelakaan lalu lintas.

Oleh karena itu, berdasarkan pemberlakuan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran zero ODOL yang telah diatur sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ), seperti penilangan, transfer muatan, hingga kendaraan pelanggar tidak diizinkan meneruskan perjalanan.(adv/rini)

Editor : Amran