Berawal Perkenalan di Mobile Legend, Gadis 15 Tahun Jadi Korban Asusila

Ditreskrimsus Polda Kalsel menggelar konferensi pers kasus transaksi elektronik bermuatan asusila dengan modus menaikan rank akun game mobile legend.

BANJARMASIN, klikalsel.com – Ditreskrimsus Polda Kalsel meringkus pemain game online Mobile Legend, Gilang Cahya Budjana usia 21 tahun, warga Jakarta Barat. Gilang ditangkap karena kasus transaksi elektronik bermuatan asusila, yang mana korbannya adalah seorang perempuan berusia 15 tahun.

Kasus ini terjadi berawal dari pertemanan game Mobile Legend antara tersangka dan korban. Percakapan intens pun terhubung antara keduanya sejak November 2024 lalu melalui WhatsApp dan game.

Tersangka terbilang mahir bermain game tersebut dan menawarkan korban untuk menaikkan level atau rank akun milik korban. Tanpa ada rasa curiga korban pun memberitahukan password akun game, yang mana juga terhubung pada akun google smart phone.

Setelah itu, tersangka mengakses perangkat smartphone milik korban. Kemudian tersangka mengancam mereset perangkat smartphone milik korban.

Ancaman tersangka terhadap korban adalah meminta dikirim foto yang memperlihatkan bagian dada. Atas ancaman itu, korban yang masih berusia 15 tahun memenuhi permintaan korban.

“Tersangka juga mengajak korban Anak untuk melakukan Video Call Sex namun korban anak menolak,” ungkap Wadir Reskrimsus Polda Kalsel, AKBP Riza Muttaqin kepada awak media di Banjarmasin, Selasa (15/4/2025).

Perbuatan tersangka tak sampai di situ. Pada 2 Januari 2025, tersangka menyebarkan dengan motif menjual akun mobile legend dengan bonus foto korban Anak yang memperlihatkan bagian dada korban anak di media sosial Facebook milik tersangka “Marvel Budjana Mlbb”.

“Atas kejadian ini, korban anak mengalami ketakutan karena mendapat ancaman penyebaran foto. Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi, korban anak sempat mengalami trauma dan stress pasca mengetahui bahwa foto korban anak diperjualbelikan oleh pelaku di media sosial facebook,” sebut Riza.

Korban pun melaporkan peristiwa yang terjadi ke Ditreskrimsus Polda Kalsel pada 8 April 2025. Tak berselang lama, polisi mengamankan tersangka di Polsek Citeureup, Jawa Barat, pada 14 April 2025.

Polisi menjerat tersangka pelanggaran Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 B jo Pasal 29 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Tindak Pidana kesusilaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar, dan/atau tindak pidana pengancaman dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta,” tandasnya. (rizqon)

Editor: Abadi